PUBLIKAINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan, menurut Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai, tidak ada pelanggaran.

“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly, Rabu (4/12/2024), saat diwawancara insan pers.
Pilkada Kota Banjarbaru 2024 kemarin, diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.
Akan tetapi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Mekanisme tersebut tidak diberlakukan, pasalnya diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.
Aditya didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye, masih ditampilkan di surat suara, karena surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah telanjur tercetak menampilkan format dua pasangan calon sebelumnya.
Lolly menyatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu, menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.
Oleh karena itu, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100 persen.
“Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” ungkap Lolly.
Lolly mengakui juknis KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.
“Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya,” katanya.
Meski suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, pasangan tersebut tetap dianggap menang 100 persen.
Meski dari rapat pleno hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.