PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Banjir rob yang tak kunjung surut selama hampir sebulan di Komplek Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) RT 31, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Banjarmasin.


Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi warga yang terdampak. Didampingi dinas terkait, kunjungan lapangan tersebut bertujuan mengurai penyebab utama banjir rob yang terus menggenangi rumah-rumah warga.
Dari hasil peninjauan, Rikval menemukan adanya sumbatan pada saluran pembuangan air menuju sungai. Sumbatan itu disebabkan oleh galangan tanah atau tanggul yang menutup aliran air, sehingga air rob tidak bisa kembali ke sungai dan akhirnya mengendap di permukiman warga.
“Di sana ada sumbatan-sumbatan yang mengakibatkan air tidak berjalan dengan baik, akhirnya tidak bisa pulang,” ujar Rikval di sela peninjauan.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi penyebab utama banjir rob bertahan lama di kawasan Sungai Andai. Untuk itu, Rikval meminta pihak kecamatan dan kelurahan bergerak cepat dengan berkoordinasi kepada pemilik lahan agar tanggul tersebut segera dibuka sementara.
“Yang terpenting sekarang airnya bisa mengalir dulu dengan lancar,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada penanganan darurat, Ketua DPRD Banjarmasin juga mengingatkan dinas terkait agar tidak berhenti pada solusi jangka pendek. Menurutnya, penanganan jangka panjang harus segera dipikirkan, mengingat endapan air rob berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kita tidak ingin masalah ini berulang. Harus ada solusi permanen,” ujarnya.
Kabar baiknya, Pemerintah Kota Banjarmasin disebut sudah siap bergerak. “Dari tim Pemkot katanya besok sudah siap untuk mengeksekusi setelah dikomunikasikan dengan pemilik tanah,” pungkas Rikval.
Sementara itu, persoalan banjir rob juga disoroti oleh Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah. Ia menekankan bahwa maraknya bangunan ilegal di bantaran sungai khususnya di wilayah Banjarmasin Timur, turut memperparah risiko banjir rob.

Menurut Aliansyah, keberadaan bangunan yang melanggar aturan tata ruang tersebut kerap menyumbat aliran sungai, sehingga air pasang laut semakin sulit dikendalikan.
“Pemerintah kota harus tegas. Bangunan yang melanggar aturan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Meski demikian, Aliansyah mengingatkan bahwa penertiban tetap harus dilakukan secara prosedural dan berkeadilan, dimulai dari tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penertiban tidak bisa serta-merta. Harus diawali dengan sosialisasi, kemudian dilanjutkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Ia menilai ketegasan pemerintah sangat krusial agar persoalan penyumbatan sungai tidak terus berulang, terutama saat pasang air laut yang memicu banjir rob lebih parah.
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari unsur kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis yang menangani sungai dan tata ruang.
“Kita ingin persoalan ini ditangani secara serius dan terkoordinasi. Semua pihak yang punya kewenangan harus duduk bersama, supaya penanganannya jelas dan tidak saling lempar tanggung jawab,” tegas Aliansyah.
Ia berharap langkah tegas dan terukur tersebut dapat menjadi upaya konkret mengurangi risiko banjir rob, sekaligus menjaga fungsi sungai sebagai jalur utama aliran air di Kota Banjarmasin.
