PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kabar menggembirakan datang bagi Pemerintah Kota Banjarmasin. Meskipun tidak memiliki wilayah pertambangan, kota berjuluk Seribu Sungai ini tetap mendapatkan pembagian royalti dari sektor batu bara senilai Rp45 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo. Ia menjelaskan bahwa pendapatan ini merupakan bagian dari kebijakan baru pembagian royalti pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya dari dua perusahaan besar: PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.

“Meskipun Banjarmasin bukan daerah penghasil batu bara, kita tetap menerima pembagian royalti. Ini jadi sumber pendapatan baru yang masuk dalam APBD Perubahan 2025,” ujar Edy.
Bagian dari Skema Pembagian Royalti Baru
Menurut Edy, pembagian royalti ini merupakan hasil dari kebijakan pembagian keuntungan dari sektor pertambangan batu bara, sebesar 5 persen dari total keuntungan perusahaan.
Rinciannya:
- 2,5 persen untuk pemerintah provinsi
- 2 persen untuk kabupaten/kota penghasil tambang
- 0,5 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil, termasuk Banjarmasin
“Karena kita bukan penghasil, jadi dapat jatah 0,5 persen. Nilainya untuk tahun ini sebesar Rp45 miliar,” jelasnya.
Dana ini disebut Edy sebagai “uang debu batu bara”, karena meskipun kecil dibandingkan total nilai tambang, tetap memberi dampak berarti bagi daerah non-tambang.
Sudah Masuk APBD-P 2025
Pendapatan royalti tersebut sudah tercatat dalam APBD Perubahan 2025, yang total nilai anggarannya mencapai Rp2,5 triliun. Pembayaran bagi hasil tersebut merupakan akumulasi dari aktivitas pertambangan pada tahun 2023 dan 2024, yang dibayarkan pada tahun berjalan.
Edy menyebutkan bahwa dana tersebut akan sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan di Kota Banjarmasin, terutama untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat dan peningkatan infrastruktur.