PUBLIKAINDONESIA,Banjarbaru – Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026). Pertemuan yang digelar di Auditorium Polda Kalsel tersebut dihadiri jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati) Kalsel, dan BNNP Kalimantan Selatan.


Ketua Tim Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus memantau dinamika penegakan hukum di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, Komisi III mengapresiasi pemahaman jajaran Polda, Kejati, dan BNNP Kalsel terhadap KUHP baru yang dinilai lebih humanis. DPR pun mendorong percepatan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), penguatan SDM, serta koordinasi antar sub-sistem peradilan pidana agar masa transisi berjalan tertib tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Komisi III juga menyoroti pentingnya menjaga marwah institusi penegak hukum pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Amuntai. DPR meminta penguatan pengawasan internal agar kepercayaan publik tetap terjaga dan institusi tidak kalah oleh oknum.
“Kedatangan kami bukan sekadar mengevaluasi, tetapi untuk memastikan penegakan hukum di Kalsel berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan sesuai napas KUHP baru yang lebih humanis,” ujar Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa di hadapan anggota DPR RI, Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan memaparkan kesiapan anggaran serta penggunaannya, termasuk penguatan pengawasan internal oleh Itwasda dan Propam terhadap pengaduan masyarakat maupun pelanggaran anggota.
Kapolda juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol sebagai implementasi KUHAP dan KUHP baru, serta capaian kinerja dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkotika.
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ), Polda Kalsel menegaskan berpedoman pada ketentuan KUHAP baru serta Peraturan Kapolri yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Polda Kalsel turut melaporkan dukungan terhadap program ketahanan pangan dan penyaluran beras SPHP sesuai program Presiden RI dan Kapolri, serta kesiapan menghadapi Operasi Ketupat 2026.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

