PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Arah kebijakan batu bara nasional mulai diperketat. Komisi XII DPR RI mengusulkan peningkatan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara menjadi 30 persen, seiring rencana pembatasan produksi nasional di kisaran 600 juta ton pada 2026.


Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kita sepakat mendukung pembatasan produksi batu bara di angka 600 juta ton, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri. Porsi DMO yang selama ini 25 persen dapat ditingkatkan menjadi 30 persen,” ujarnya.
Gunhar menegaskan, kebijakan ini tidak boleh setengah hati. Pemerintah diminta memiliki strategi yang jelas dan terukur, termasuk soal batas waktu kebijakan harga yang selama ini sangat bergantung pada dinamika pasar global.
“Harus ada batas waktu. Berapa lama kita bermain terkait harga global? Itu harus ada strateginya,” tegasnya.
Artinya, Indonesia tak boleh terus-menerus reaktif terhadap fluktuasi harga internasional tanpa roadmap jangka panjang.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada prinsipnya menyambut baik usulan kenaikan DMO tersebut. Baginya, kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama sebelum berbicara soal ekspor.
“Stok di dalam negeri harus cukup, baik untuk smelter, semen, pupuk maupun PLN. Kita ini mewakili rakyat RI, bukan mewakili rakyat dunia,” tegas Bahlil.
Ia bahkan menyatakan DMO tidak perlu dibatasi secara kaku. Jika kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka porsinya bisa kembali dinaikkan.
Sementara itu, Ketua Indonesia Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo, menilai wacana kenaikan DMO merupakan hal yang logis.
Menurutnya, jika produksi nasional dipangkas sementara kebutuhan dalam negeri tetap atau meningkat, maka secara matematis persentase DMO otomatis akan naik.
“DMO itu kan hitungannya demand dibagi produksi. Kalau produksinya turun dan kebutuhan tetap, otomatis persentasenya naik,” jelasnya.
Konsekuensinya jelas: pelaku usaha harus siap menahan laju ekspor. Kewajiban pemenuhan DMO tidak bisa ditawar.
“Perusahaan sekarang harus menghitung ulang proyeksi ekspornya. DMO wajib dipenuhi,” tandas Singgih.
Jika usulan ini disepakati, maka lanskap industri batu bara nasional berpotensi berubah. Fokus akan lebih diarahkan untuk memastikan pasokan energi domestik aman, sementara ekspor bisa tereduksi.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR ingin memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar global yang tak menentu.
#DMOBatuBara #BatuBara2026 #KomisiXIIDPR #BahlilLahadalia #YulianGunhar #EnergiNasional #KetahananEnergi #ProduksiBatuBara #EksporBatuBara #IMEF

