
Oleh: Irfan Fajrianur


Baru-baru ini, sebuah pernyataan menarik sekaligus menohok datang dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Beliau mengisahkan pengalamannya berdiskusi dengan pejabat bank sentral Jerman, Deutsche Bundesbank, yang mengklaim bahwa sistem perbankan di Jerman justru “lebih syariah” dibandingkan Indonesia, meski Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Mengapa Jerman? Jawabannya sederhana: Keadilan dan Keberpihakan pada Sektor Riil.
Menteri Keuangan menyoroti bahwa di Jerman, 80% perbankan dikuasai bank kecil dan daerah dengan margin rendah. Mereka tidak mengejar keuntungan berlebihan (bunga simpanan 1%, biaya pinjam 2%). Fokusnya adalah stabilitas dan keamanan masyarakat, bukan mencekik nasabah.
Kritik ini sangat selaras dengan diskusi saya beberapa waktu lalu bersama Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah STIS Darul Ulum, Bapak Abdul Fanan, S.H.I., M.H. Beliau sering menekankan bahwa inti dari ekonomi syariah adalah Keberkahan, bukan sekadar hasil materiil yang tinggi.
Sayangnya, realita di lapangan seringkali berbanding terbalik. Banyak praktik keuangan yang hanya mengganti istilah “Riba” menjadi “Margin” atau “Bagi Hasil”, namun secara hitung-hitungan justru lebih mahal dan membebani pelaku usaha dibandingkan bank konvensional. Seperti kata Pak Menkeu: “Jika diubah istilahnya tapi lebih mahal, itu arah yang salah.”
Sebagai Ketua LPK Borneo Kalimantan, saya melihat ini sebagai tantangan besar dalam perlindungan konsumen. Konsumen muslim seringkali terjebak pada “romantisme label syariah” tanpa menyadari bahwa mereka sedang dibebani dengan biaya yang tidak adil.
Inilah tugas besar kita sebagai mahasiswa dan calon alumni Hukum Ekonomi Syariah (HES):
- Melakukan Literasi: Masyarakat harus paham bahwa syariah yang benar adalah syariah yang menghadirkan keadilan, bukan sekadar istilah Arab.
- Kritik Konstruktif: Kita tidak boleh diam melihat praktik bisnis “berkedok syariah” yang implementasinya lebih parah dari konvensional.
- Mendorong Peran Pemerintah: Sebagaimana ditegaskan Pak Kaprodi Abdul Fanan, pemerintah harus menjadi “Imam” yang kuat dalam ekosistem ini agar lembaga seperti BSI benar-benar bisa mengimbangi sistem konvensional demi kemaslahatan umat.
Pelajaran dari Jerman sangat jelas. Syariah bisa berjalan jika dijalankan dengan benar, yaitu dengan mengutamakan sektor riil dan menjauhi ketamakan keuntungan.
Bagi saya dan rekan-rekan di STIS Darul Ulum, gelar Sarjana Hukum (SH) yang akan kita sandang adalah mandat untuk meluruskan hal ini. Kita harus berani berkata benar, menguasai hukum negara (KUHP), dan mendalami hukum Islam agar praktik ekonomi syariah di Indonesia tidak lagi diperolok oleh bangsa lain karena ketidakmampuannya menghadirkan keadilan ekonomi.
Mari kita bangun ekosistem syariah yang nyata, bukan sekadar syariah di atas kertas.
Merdeka Hukum! Salam Perlindungan Konsumen!
