PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan sekaligus.


Temuan ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menelusuri aspek etik hingga kemungkinan unsur pidana terkait rangkap jabatan tersebut.
“Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).
Tak berhenti di situ, KPK juga mendalami apakah belasan perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan digunakan sebagai skema “layering” atau penyamaran aliran dana.
“Misalnya untuk menjadi layering dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti kami dalami. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan tersebut ada kaitannya dengan aspek perpajakan,” jelas Budi.
Pendalaman ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan utama terkait dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak PT BKB.
Dalam perkembangan terbaru, Mulyono yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK mengakui menerima uang terkait perkara tersebut.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono di Gedung Merah Putih.
Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026.
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah:
*Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
*Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini kini terus dikembangkan, termasuk menelusuri potensi pelanggaran etik dan kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan jabatan rangkap dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
#KPK #OTT #KorupsiPajak #RestitusiPajak #Banjarmasin #KalimantanSelatan #BeritaNasional #Tipikor #GedungMerahPutih #Transparansi
