PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas dalam sengketa lahan transmigrasi di Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Tak hanya memulihkan sertifikat milik warga transmigran, izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan yang disengketakan resmi dibekukan sementara.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan konflik lahan tidak terus berlarut, apalagi jika berdampak pada hak masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembekuan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Menurutnya, langkah ini penting agar proses penyelesaian sengketa berjalan tanpa tekanan aktivitas operasional tambang.
“Melalui Dirjen Minerba, atas perintah Menteri ESDM, izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut akan dibekukan sementara sampai urusan ini selesai,” ujar Nusron.
Bersih-bersih Administrasi Lahan
Tak berhenti pada pembekuan IUP, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap dokumen hak atas tanah lain yang terbit di atas bidang lahan yang sama.
Jika ditemukan adanya tumpang tindih data pertanahan, maka hak pakai atau sertifikat lain yang bermasalah akan dibatalkan.
“Kedua, membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang sudah terbit di atas tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih,” tegasnya.
Langkah administratif ini dinilai krusial untuk “membersihkan” status hukum lahan sebelum masuk ke tahap mediasi lanjutan.
Tim Gabungan Turun Langsung ke Kalsel
Untuk mempercepat penyelesaian konflik, pemerintah membentuk tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Ditjen Minerba.
Tim ini dijadwalkan segera terbang ke Kalimantan Selatan guna melakukan verifikasi lapangan sekaligus memfasilitasi mediasi antara warga transmigran dan pihak perusahaan tambang.
“Tim kami akan terbang ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi sampai tuntas,” ungkap Nusron.
Pemerintah berharap, dengan pembekuan sementara IUP dan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, ruang dialog yang lebih adil bisa tercipta.
Targetnya jelas : sengketa lahan di Pulau Laut Timur tuntas tanpa meninggalkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
#Kotabaru #PulauLautTimur #SengketaLahan #Transmigrasi #IUPTambang #ATRBPN #ESDM #KalimantanSelatan #BeritaKalsel #UpdateNasional
