PUBLIKAINDONESIA.COM, MEMPAWAH– Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mempawah mencatat 327 perempuan berstatus janda akibat perceraian sepanjang tahun 2025, berdasarkan data per Senin, 2 Februari 2026. Namun, yang mengejutkan, sebagian perceraian tersebut dipicu alasan yang tak lazim.


Jika selama ini faktor ekonomi kerap menjadi pemicu utama, kini muncul fenomena baru. Perceraian justru terjadi setelah salah satu pasangan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PA Kelas I B Mempawah, Doni Burhan Efendi, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar sembilan perkara perceraian yang berkaitan langsung dengan status baru sebagai PPPK.
“Dari total perkara perceraian yang kami tangani sepanjang tahun 2025, ada kurang lebih sembilan kasus perceraian yang terjadi setelah salah satu pihak menerima SK pengangkatan PPPK,” ujar Doni.
Ia menyebut, fenomena ini terbilang baru dan cukup mengejutkan. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya hampir tidak ditemukan kasus perceraian dengan latar belakang serupa.
“Kalau dulu-dulu rasanya tidak ada. Tapi di tahun 2025 kemaren muncul fenomena itu. Sekarang PPPK baru diangkat sudah berulah, ada yang menceraikan istrinya, ada juga yang ingin menikah lagi,” ungkapnya.
Menurut Doni, kondisi tersebut menjadi catatan penting bahwa perubahan status sosial dan ekonomi dapat memengaruhi dinamika rumah tangga. Ia berharap, para aparatur yang baru diangkat dapat lebih bijak dalam menyikapi perubahan kehidupan dan tanggung jawab, baik sebagai abdi negara maupun sebagai pasangan dalam keluarga.
#Perceraian #PPPK #PPPK2025 #PengadilanAgamaMempawah #BeritaMempawah #FenomenaSosial #RumahTangga #ASN #PPPKBaru #ViralDaerah #BeritaTerkini #InfoPublik
