PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Janji pernikahan yang diyakini selama lebih dari dua setengah tahun akhirnya berujung kekecewaan mendalam.


Seorang wanita di Banjarmasin berinisial IR memilih buka suara dan menempuh jalur hukum setelah hubungan yang dijalaninya berakhir tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban.
IR mengaku menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial PD, yang dikenalnya di sebuah kafe di Kota Banjarmasin. Pertemuan awal keduanya terjadi dalam sebuah acara resmi, yang kemudian berlanjut ke komunikasi intens hingga menjalin hubungan lebih dekat.
Namun, seiring berjalannya waktu, IR baru mengetahui fakta bahwa PD ternyata telah memiliki istri. Meski demikian, IR mengaku tetap bertahan karena menerima janji dan harapan akan masa depan yang jelas, termasuk janji pernikahan.
“Hubungan kami berjalan layaknya pasangan suami istri. Kami berbagi suka dan duka. Saya bertahan karena ada janji yang diyakinkan kepada saya,” ujar IR saat ditemui, Kamis (23/1/2026).
IR menegaskan, selama menjalin hubungan, dirinya tidak pernah menuntut secara materi. Pemberian yang diterima pun sebatas kebutuhan sehari-hari dan bukan atas dasar paksaan. Menurutnya, hubungan tersebut dijalani atas dasar perasaan dan kepercayaan.
Namun harapan itu pupus ketika hubungan berakhir secara sepihak. IR mengaku PD menghilang tanpa memberikan kejelasan maupun tanggung jawab atas komitmen yang pernah disampaikan. Situasi tersebut berdampak serius pada kondisi psikologisnya.
“Secara mental saya sangat tertekan. Saya stres, sering menangis, dan merasa hancur. Ditambah lagi, muncul berbagai narasi yang menyudutkan saya di lingkungan sosial,” ungkapnya.
IR menyebut dirinya kerap mendapat stigma negatif, mulai dari tudingan sebagai perempuan tidak baik hingga dituduh memiliki motif tertentu. Tuduhan-tuduhan itu dibantah keras dan dinilai tidak berdasar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum IR dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara (LBN), Norman, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Berdasarkan keterangan klien dan bukti-bukti yang kami miliki, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum secara maksimal demi keadilan bagi klien kami,” tegas Norman.
Terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Norman menyebut bahwa jalur damai telah diupayakan sebelumnya. Namun, berbagai komunikasi dan pertemuan tidak menemukan titik temu.
“Upaya damai sudah dilakukan, termasuk pertemuan antar kuasa hukum. Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya somasi yang dinilai menyudutkan IR dan berdampak pada kondisi psikis kliennya. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga martabat dan hak perempuan dalam perkara ini.
Dengan langkah hukum yang ditempuh, IR berharap persoalan yang dialaminya dapat memperoleh kejelasan serta kepastian hukum. Ia juga berharap pengalamannya menjadi pembelajaran bagi perempuan lain agar lebih berhati-hati dalam membangun hubungan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum PD dari Bakula Law Firm belum mendapatkan tanggapan.
#JanjiPernikahan #KasusAsmara #BeritaBanjarmasin #PerempuanBersuara #HukumDanKeadilan #KasusCinta #ViralKalsel #BeritaHukum #LawFirm #PerlindunganPerempuan
