PUBLIKAINDONESIA.COM, PARINGIN – Peristiwa berdarah menggegerkan warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (21/1/2026) menjelang waktu magrib. Duel maut menggunakan senjata tajam melibatkan dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga, berakhir dengan satu korban jiwa.


Korban diketahui berinisial AR (35) sementara lawannya RU (35) kini berstatus tersangka. Meski selamat, RU harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacokan yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden tragis ini dipicu perselisihan rumah tangga yang berujung ketersinggungan dan berlanjut pada aksi saling serang menggunakan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Joko Supriyadi mengungkapkan, kejadian bermula saat korban AR terlibat cekcok dengan istrinya IS (31) di dalam rumah. Pada saat pertengkaran berlangsung, RU yang berada di lokasi berusaha melerai.
Namun niat tersebut justru memicu emosi AR.
> “Korban AR kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang RU hingga mengenai bagian bibir,” jelas AKP Joko, Kamis (22/1/2026).
Usai melancarkan serangan awal, AR sempat melarikan diri namun terjatuh di depan rumah. Di lokasi tersebut terjadi perebutan senjata tajam antara keduanya. Meski sempat kembali membacok RU di bagian belakang, parang akhirnya berhasil direbut oleh RU.
Situasi makin brutal. Setelah menguasai senjata, RU mengejar AR yang berusaha kabur sejauh kurang lebih 50 meter ke arah rumah saudaranya. RU berhasil menyusul korban dan melakukan penyerangan berulang kali hingga AR roboh bersimbah darah.
Keributan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Namun, tak satu pun berani mendekat karena pelaku masih memegang senjata tajam.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Kedua pria tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Datu Kandang Haji untuk mendapatkan penanganan medis.
AR sempat dievakuasi dalam kondisi masih bernapas. Namun akibat pendarahan hebat dari luka bacokan, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara itu, RU masih dirawat dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta pakaian berlumuran darah milik korban dan tersangka.
“Kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan AR sebagai korban dan RU sebagai tersangka,” tegas AKP Joko.
#DuelMaut #DuelParang #Balangan #Lampihong #KriminalKalsel #PeristiwaBerdarah #BeritaKalsel #PolresBalangan #HukumKriminal #KejadianMaut
