PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berlaku mulai 17 Januari 2026 pukul 07.00 WIB hingga 20 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Peringatan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kecepatan angin di sejumlah wilayah perairan Indonesia akibat pengaruh sistem cuaca ekstrem.


BMKG melalui Pusat Meteorologi Maritim mencatat, kondisi ini dipicu oleh keberadaan Siklon Tropis Nokaen yang terpantau di Laut Filipina utara Maluku Utara, serta dua bibit siklon tropis lainnya, yakni 96S di Samudra Hindia selatan Jawa Timur dan 97S di pesisir utara Australia.
Ketiga sistem tersebut memicu peningkatan angin permukaan yang berdampak langsung pada pembentukan gelombang tinggi dan berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran.
BMKG menjelaskan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bertiup dari Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan 6–25 knot. Sementara di wilayah selatan Indonesia, angin didominasi dari arah Barat hingga Barat Laut dengan kecepatan mencapai 6–30 knot.
Kecepatan angin tersebut berisiko menimbulkan kondisi laut berbahaya, terutama bagi:
-Perahu nelayan, berisiko saat angin ≥15 knot dan gelombang ≥1,25 meter
-Kapal tongkang, waspada saat angin ≥16 knot dan gelombang ≥1,5 meter
-Kapal feri, berisiko tinggi saat angin ≥21 knot dan gelombang ≥2,5 meter
BMKG mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku pelayaran, untuk terus memantau informasi cuaca maritim melalui kanal resmi seperti maritim.bmkg.go.id, aplikasi InfoBMKG, serta media sosial @bmkgmaritim.
Polisi Turun Tangan, Nelayan Diminta Ekstra Waspada
Seiring dengan peringatan BMKG, Kapolsek Pulau Sembilan IPTU Agus Riyanto turut mengeluarkan imbauan khusus kepada nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Pulau Sembilan, Kotabaru terutama di sekitar Pulau Marabatuan, Matasirih, Maradapan, dan pulau-pulau sekitarnya.
Ia mengingatkan bahwa musim angin barat saat ini memicu cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa di laut.
“Kami mengimbau nelayan agar selalu memantau informasi cuaca terbaru sebelum melaut, meningkatkan kewaspadaan, dan mengutamakan keselamatan,” tegas IPTU Agus Riyanto, Sabtu (17/1/2026).
Selain itu, nelayan juga diwajibkan membawa alat komunikasi seperti handphone atau handy talky dalam kondisi aktif guna memudahkan koordinasi dan permintaan bantuan darurat. Dalam kondisi darurat, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam.
“Keselamatan adalah yang utama. Mari kita bersama-sama mengantisipasi cuaca ekstrem demi menghindari risiko kecelakaan di laut,” pungkasnya.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari sinergi Polri dan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bersama, dengan harapan seluruh nelayan dapat selamat melaut dan selamat kembali ke darat.
