PUBLIKAINDONESIA.COM, PELAIHARI – Polemik panjang distribusi solar subsidi bagi nelayan Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya memasuki babak penentuan.


Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut menyiapkan terobosan baru melalui skema “satu paket” yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
Terobosan ini digadang-gadang menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini membayangi nelayan, mulai dari data penerima yang tidak sinkron, kerumitan administrasi, hingga dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi.
Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola distribusi solar kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yakni memastikan keadilan, kepastian, dan hak nelayan benar-benar terpenuhi.
“Solar subsidi harus benar-benar sampai ke nelayan yang berhak. Penyalurannya wajib mengacu pada prinsip tepat sasaran, tepat administrasi, dan tepat volume,” tegas M. Kusri.
Ia memastikan seluruh skema perbaikan telah disusun dengan payung hukum yang kuat dan saat ini tinggal menunggu pengesahan final dari Bupati Tanah Laut.
“Ke depan tidak ada lagi masalah solar. Tidak ada ruang bisnis gelap. Program ini satu paket dengan SK Bupati dan siap dijalankan,” ujarnya.
Empat Pilar Perbaikan Distribusi Solar
Dalam skema baru tersebut, DKPP merumuskan empat poin utama sebagai fondasi perbaikan distribusi solar subsidi di wilayah Takisung:
1. Validasi Data
Data nelayan dan kapal penerima rekomendasi akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan serta kuota solar subsidi yang tersedia.
2. Kemudahan Administrasi
Nelayan diperbolehkan menggunakan kuasa dalam pengurusan dokumen maupun pengambilan solar, khususnya bagi nelayan yang sedang melaut.
3. Transparansi Dokumen
Seluruh dokumen rekomendasi wajib diserahkan langsung kepada nelayan sebagai pemegang hak, guna mencegah penyalahgunaan.
4. Musyawarah Desa
Pemerintah desa diwajibkan menggelar rapat internal untuk menetapkan jadwal pengambilan solar serta menentukan pemegang kuasa secara sah dan terbuka.
Dengan skema ini, DKPP berharap distribusi solar subsidi di Takisung tidak lagi menjadi sumber konflik melainkan berubah menjadi sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak penuh kepada nelayan.
