PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan harga token listrik PLN untuk pelanggan prabayar yang berlaku 5–11 Januari 2026. Mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum, tarif listrik ditetapkan berbeda sesuai golongan daya dan peruntukannya.


Pelanggan PLN prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, mulai dari Rp5.000 hingga Rp1 juta, sesuai kebutuhan. Token yang dibeli nantinya akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) setelah dimasukkan ke meteran listrik.
Namun perlu dicatat, nominal token listrik yang dibeli tidak sepenuhnya berubah menjadi kWh, karena masih dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Daftar Tarif Listrik PLN 5–11 Januari 2026
🔌 Rumah Tangga Non-Subsidi
* 900 VA (R-1/TR RTM): Rp1.352 per kWh
* 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
* 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
* 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
* > 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
🏪 Pelanggan Bisnis
* 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
* > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
🏭 Pelanggan Industri
* > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
* > 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
🏢 Fasilitas Pemerintah & PJU
* 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
* > 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
* Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp1.699,53 per kWh
❤️ Pelayanan Sosial
* 450 VA: Rp325 per kWh
* 900 VA: Rp455 per kWh
* 1.300 VA: Rp708 per kWh
* 2.200 VA: Rp760 per kWh
* 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
* > 200 kVA: Rp925 per kWh
💡 Rumah Tangga Subsidi
* 450 VA: Rp415 per kWh
* 900 VA: Rp605 per kWh
PPJ Jadi Faktor Penentu kWh yang Didapat
Besaran kWh yang diterima pelanggan juga dipengaruhi oleh PPJ daerah. Sebagai contoh, PPJ di DKI Jakarta :
* Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
* 3.500–5.500 VA: 3 persen
* 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus perhitungan kWh:
> (Nominal Token – PPJ) ÷ Tarif Listrik = kWh yang didapat
Contoh: Beli Token Rp50 Ribu, Dapat Berapa kWh?
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta, berikut rinciannya:
* 900 VA
Rp50.000 – 2,4% = Rp48.800
➜ 36,09 kWh
* 1.300–2.200 VA
Rp50.000 – 2,4% = Rp48.800
➜ 33,78 kWh
* 3.500–5.500 VA
Rp50.000 – 3% = Rp48.500
➜ 28,54 kWh
* > 6.600 VA
Rp50.000 – 4% = Rp48.000
➜ 28,24 kWh
Waspada Boros, Bijak Gunakan Listrik
Dengan rincian tarif ini, pelanggan diimbau lebih bijak dalam menggunakan listrik agar token tidak cepat habis. Memahami golongan daya, tarif, serta potongan pajak menjadi kunci agar pengeluaran listrik tetap terkendali.
