PUBLIKAINDONESIA.COM, TENGGARONG– Aksi “nakal” penggelapan solar di area tambang akhirnya terbongkar. Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di kawasan tambang PT KE, tepatnya di Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku beserta ratusan liter BBM jenis solar yang siap diperjualbelikan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan solar yang cukup signifikan di lokasi tambang.
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Alhasil, dua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing area tambang,” ujar Kapolsek.
Pelaku Orang Dalam, Solar Dipindahkan ke Jerigen
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DH (25), yang diketahui merupakan pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, serta AAS (21), warga Loa Janan Ilir.
Dari tangan keduanya, polisi menyita

42 jerigen berisi sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi penggelapan ini sudah berlangsung sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Modusnya terbilang klasik namun rapi, yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jerigen, lalu dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Akibat ulah kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdillah.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
