PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula ST Burhanuddin, Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).


Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto. Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalsel dengan para bupati dan wali kota, termasuk Bupati Banjar.
Gubernur Kalsel H Muhidin yang hadir didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penegakan hukum, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial.
“Langkah ini strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Muhidin juga mengapresiasi ruang lingkup kerja sama yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat agar pelaku tindak pidana dapat kembali berperan positif di lingkungannya.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan.
“Saya mendukung sepenuhnya penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta keadilan yang merata serta meningkatnya kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saidi menekankan bahwa keberhasilan program pidana kerja sosial memerlukan sinergi yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan serta pengawasan pelaksanaannya.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
