PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar Ekspose Penyusunan Standar Harga Tahun 2027 di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Kamis (4/12/2025) pagi. Kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyelarasan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027.


Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Sekda Banjar H. Yudi Andrea yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dian Marliana. Ia didampingi Sekretaris BPKPAD Banjar, Ajidinnor, serta tim penyusun Standar Harga 2027 dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Dian Marliana, mengatakan perencanaan kebutuhan barang milik daerah harus mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020.
“Standar harga diperlukan dalam penyusunan RKA perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dian menjelaskan bahwa penyusunan standar harga meliputi Standar Satuan Harga (SSH) barang/jasa, Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), serta Analisis Standar Belanja (ASB). Standar tersebut diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan fluktuasi harga pasar dan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran SKPD tahun selanjutnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu memastikan kewajaran harga satuan barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan penganggaran APBD 2027. Selain itu, standar harga yang jelas dan terukur diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan belanja daerah.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah perangkat daerah mengajukan pertanyaan terkait teknis penyusunan komponen harga serta penyesuaian standar terhadap kebutuhan operasional pada tahun anggaran mendatang.
