PUBLIKAINDONESIA.COM, KATINGAN – Seorang warga Kabupaten Katingan, Edi Supianto, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Katingan setelah dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) sawit. Padahal, Edi bersikukuh bahwa tanaman sawit yang ia panen itu tumbuh di lahan miliknya sendiri, yang kini dikuasai oleh sebuah perusahaan kelapa sawit, PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM).

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan ketidakadilan yang dialami warga ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Edi dilaporkan perusahaan karena memanen buah sawit yang ditanam PSAM di atas lahan yang ia klaim sebagai miliknya, dan hingga kini lahan tersebut disebutkan belum pernah diganti rugi oleh perusahaan.
Kisah penangkapan itu disampaikan langsung oleh Netiherawatie, istri Edi. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bagaimana suaminya ditangkap Polsek Katingan Tengah setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahankan hak kami. Suami saya pikir, kalau sawit itu tumbuh di lahan kami, ya wajar kalau dia memanen. Tapi malah dianggap mencuri,” ucap Neti sambil menahan tangis.
Neti mengatakan, suaminya kini sudah 25 hari mendekam di tahanan. Padahal, sebelum memanen, Edi mengaku sudah bersurat dan memberi tahu perangkat desa mulai dari RT hingga Camat. Ia juga sudah berulang kali mengirim surat kepada PT PSAM untuk meminta kejelasan terkait tanam tumbuh di atas lahannya tetapi tak pernah mendapat respons.
“Karena kepolosannya, dia pikir kalau perusahaan bisa menanam sawit di lahan miliknya, kenapa dia tidak boleh mengambilnya. Tapi dia tetap lapor dulu sebelum memanen,” tutur Neti.
Kini, Neti mengaku tak berdaya. Dengan kondisi anak masih kecil, ia berharap Bupati Katingan, Kapolres Katingan, dan pihak terkait lainnya dapat menggunakan hati nurani dalam melihat kasus ini.
“Buah sawit yang katanya dicuri itu cuma untuk bertahan hidup. Tidak sebanding dengan tuduhan dan penderitaan kami. Semoga keadilan berpihak,” katanya.
Neti menjelaskan, lahan yang ditanami sawit itu berada dalam satu hamparan dengan tiga Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang sudah diselesaikan PT PSAM pada 2014. Namun lima SPT lainnya, termasuk miliknya, dikembalikan perusahaan dengan alasan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Meski begitu, lahan itu kini sudah ditanami sawit oleh perusahaan.
“Kami tidak pernah memindah tangankan lahan kami kepada siapa pun,” tegasnya.
Edi Supianto ditangkap atas dugaan pencurian TBS sawit milik PSAM di Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan. Pada 28 Oktober 2025, ia diperiksa penyidik Polres Katingan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut konflik agraria yang kerap berulang: warga yang mempertahankan tanahnya sendiri justru terancam pidana.
