PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan skala industri rumahan di Kota Banjarmasin. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (18/11/2025).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

“Dari penyelidikan teman-teman Resmob, ada laporan masyarakat tentang pembuatan minuman keras home industry. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan lokasi produksi miras oplosan seperti yang kita lihat di depan,” ujarnya.
Pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini secara terorganisir. Modusnya, pelaku membeli minuman keras melalui platform belanja daring, kemudian mencampurnya dengan bahan lain untuk menghasilkan minuman yang diklaim sebagai merek premium.
“Tersangka mengoplos minuman keras yang dibeli secara online, lalu diracik dalam satu ember. Merek yang digunakan disesuaikan dengan aroma yang dibuat pelaku,” jelas Kombes Pol Frido.
Miras oplosan tersebut dijual secara terbatas hanya kepada pembeli tertentu yang dikenal pelaku sebagai pengguna alkohol. Harga jual dipatok bervariasi, mulai dari Rp200 ribu per botol, tergantung merek yang dipalsukan.
“Ada delapan jenis merek minuman yang dipalsukan, seperti Contro, Hennessy, Singelton, Macallan, Marvil, dan lainnya,” tambahnya.
Dari penjualan ilegal ini, pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp4 juta per bulan.
Dalam konferensi pers, Polda Kalsel juga memamerkan ribuan botol minuman keras oplosan beserta alkohol medis yang disalahgunakan sebagai bahan campuran.
“Total miras yang disita sebanyak 1.399 botol, serta alkohol 70 persen sebanyak 633 botol,” tegas Kombes Pol Frido, mengingatkan bahaya penggunaan alkohol medis untuk konsumsi manusia.

