PUBLIKAINDONESIA,BANJARMASIN – Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan pengecekan rutin terhadap produk minyak goreng Minyakita di salah satu toko di Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).
Pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah mengenai stabilisasi harga dan kualitas produk pangan pokok.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Toko Haji Ahim, tim melakukan verifikasi terhadap kemasan, takaran, dan harga jual minyak goreng Minyakita.
Tim juga memastikan bahwa volume isi produk sesuai standar dan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., sebagai tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian dilaksanakan oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel di bawah pimpinan AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.
AKP Hotman menjelaskan, pengecekan ini merupakan langkah pengawasan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran dalam perdagangan pangan pokok.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada sejumlah kemasan minyak goreng Minyakita.
Beberapa kemasan yang tertera berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume sekitar 900 mililiter, sehingga dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen.
Temuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pangan Polda Kalsel, yang terdiri dari AKP Hotman Mangasi Purba, Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M., dan Briptu Fahmi Mubarak, S.H.
Pihak kepolisian juga akan memperluas pengawasan ke sejumlah titik penjualan lain di wilayah Kalimantan Selatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa.
“Kami akan terus melakukan pengecekan di lapangan. Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terkait harga maupun isi takaran, silakan laporkan melalui saluran pengaduan resmi atau langsung ke kantor polisi terdekat,” imbau AKP Hotman.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di wilayah Kalsel dapat terus terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan kualitas dan harga yang wajar.

