PUBLIKA INDONESIA, MARTAPURA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap APBD Tahun Anggaran 2026, di Aula Paripurna DPRD Banjar, Rabu (24/9/2025) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H. Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan lainnya. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda serta pejabat daerah, termasuk Pj Sekda Banjar H. Ikhwansyah yang mewakili Bupati.

Dalam jawabannya, Pemkab Banjar menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan terhadap rancangan APBD 2026. Pj Sekda Banjar, H. Ikhwansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset.
“Kami juga akan memastikan penganggaran belanja daerah difokuskan pada program prioritas untuk menghindari pemborosan,” ujar Ikhwansyah.
Menanggapi dukungan fraksi PAN, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menggali potensi pendapatan secara lebih maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen agar PAD Kabupaten Banjar terus meningkat dengan cara yang sah dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, jawaban juga diberikan kepada fraksi Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Fraksi Golkar, H. Fauzan, menyampaikan pandangan akhir terkait Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat sangat penting untuk mewujudkan keadilan ekologis sekaligus menjaga keberlanjutan budaya.
“Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat adat dapat hidup bermartabat dan sejahtera di tanah leluhur mereka,” ujarnya.
Fauzan juga menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat hukum adat harus dipandang sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar program jangka pendek. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Banjar yang memberi ruang proporsional bagi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Terkait Raperda Pengelolaan Pemakaman, Fraksi Golkar menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan fasilitas yang memadai.
“Ke depan, Raperda ini diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan bersama, yakni penyediaan lahan pemakaman yang sesuai kebutuhan, serta penataan yang tertib dan layak secara teknis maupun sosial,” jelasnya.
