PUBLIKAINDONESIA, Banjarmasin – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan turun langsung melakukan pengawasan harga dan keaslian minyak goreng merek Minyakita di sejumlah titik penjualan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mencegah praktik penimbunan maupun peredaran produk palsu.

Salah satu lokasi yang dikunjungi tim adalah Toko Haji Ahim di Jalan Kelayan B No. 04, Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (18/9/2025) pagi.

Pengawasan dipimpin langsung oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M., didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., serta sejumlah personel Satgas Pangan. Mereka fokus memeriksa dua aspek utama, yakni kesesuaian harga jual dengan ketentuan pemerintah dan kondisi keaslian kemasan produk.
“Kami mengecek apakah harga jual di lapangan masih sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, dan asli agar konsumen terlindungi dari produk ilegal,” ujar AKP Sufian Noor.
Hasil pemeriksaan di Toko Haji Ahim menunjukkan bahwa harga Minyakita masih dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dianjurkan. Seluruh kemasan yang diperiksa juga terjamin keasliannya.
“Alhamdulillah, pengecekan di sini menunjukkan harga dan kondisi kemasan sudah sesuai. Kami apresiasi kepatuhan pengelola toko dalam mendukung program pemerintah,” tambahnya.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET atau dugaan penimbunan minyak goreng.
Satgas Pangan memastikan kegiatan pengawasan ini akan terus digelar secara rutin di berbagai wilayah Kalimantan Selatan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
