PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar berhasil menggagalkan upaya peredaran 19 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp34,2 miliar dalam operasi patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Seorang kurir berinisial S diamankan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) pada Kamis (11/9/2025) sore, saat melintas menggunakan mobil pribadi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu.

“Barang bukti ini setara untuk dikonsumsi 152 ribu orang,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9), dikutip dari Tribun Banjarmasin.
Modus Antar Provinsi
Kapolres menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng) dan akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jalur darat. Pelaku menggunakan mobil Honda Brio untuk mengangkut barang haram itu.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
- 19 kilogram sabu-sabu
- 1 unit mobil Honda Brio
- Tas dan kemasan sabu
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ditambah denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan bisa ditambah sepertiga jika ada pemberatan,” tegas AKBP Fadli.
Polres Banjar Perkuat Pengawasan Jalur Darat
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jalur darat masih menjadi rute favorit peredaran narkoba lintas provinsi. Polres Banjar memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti wilayah Gambut.
“Kami tak akan beri ruang bagi peredaran narkotika di Banjar maupun Kalimantan Selatan. Semua jalur akan diawasi ketat,” tutup Kapolres.
