PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Kali ini, sebanyak 2.025 gram sabu-sabu atau sekitar 2 kilogram barang bukti narkotika dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda.


Namun sebelum dimusnahkan, pihak kepolisian menyisihkan 5 persen dari total sabu yang akan dihancurkan. Kenapa?
Ini Penjelasan Lengkapnya…
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penyisihan 5 persen tersebut merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan.
“Dalam proses penyidikan, kami wajib menyisihkan sebagian kecil barang bukti narkotika, yaitu sekitar 5 persen, untuk keperluan pembuktian di pengadilan nanti. Sisanya, sebanyak 95 persen dimusnahkan setelah mendapat penetapan resmi dari Kejaksaan,” terang Hendri saat memimpin kegiatan pemusnahan.
Proses penghancuran sabu dilakukan dengan cara diblender, dan dilaksanakan secara terbuka di hadapan para tersangka serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Samarinda, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya? Agar proses pemusnahan berjalan transparan dan akuntabel.
13 Tersangka, 8 Laporan Polisi
Kapolresta merinci bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 8 laporan polisi (LP), yang terdiri dari:
- 5 LP ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda
- 3 LP ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang
Dari rangkaian kasus tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka turut dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari bentuk tanggung jawab kami kepada publik, bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar narkotika hasil tangkapan, bukan barang pengganti atau replika,” tegas Hendri.
Pemusnahan Rutin, Perang Melawan Narkoba Jalan Terus
Kombes Hendri menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba akan terus dilakukan secara berkala dan terbuka, sebagai bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami pastikan setiap langkah penanganan kasus narkoba dilakukan dengan tegas, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
🔍 Fakta Penting:
- Total sabu dimusnahkan: 2.025 gram (sekitar 2 kg)
- Jumlah tersangka: 13 orang
- Laporan polisi: 8 LP
- Barang bukti disisihkan: 5% untuk pengadilan
- Mitra yang terlibat: Kejari Samarinda & BNN Kota Samarinda

