PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanah Laut. Laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Banjarmasin.

Hasnuryadi menyebut, pemalsuan itu bukan hanya melanggar aturan internal partai, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas.

“Kalau memang terbukti bersalah, harus bertanggung jawab. Kami ingin pihak berwajib menindak tegas dugaan pemalsuan tanda tangan ini,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/9/2025).
Tiga Nama Terlapor
Kader senior Golkar Kalsel, Puar Junaidi, mengungkapkan tiga nama yang dilaporkan dalam kasus ini:
-
Donny Ristianto, staf Sekretariat DPD Golkar Kalsel
-
H. Rahimullah, Ketua DPD Golkar Tanah Laut dan anggota DPRD Kalsel
-
Ali Hanafiah, Sekretaris DPD Golkar Tanah Laut
Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat rekomendasi PAW DPRD Tanah Laut dengan nomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025, yang memuat tanda tangan Hasnuryadi secara tidak sah.
“Hasnur tidak pernah menandatangani surat itu. Ini mencederai marwah partai dan melecehkan posisi beliau sebagai Wakil Gubernur,” tegas Puar.
Terungkap Lewat Konfirmasi KPU
Kasus ini terungkap setelah KPU Tanah Laut mengonfirmasi keabsahan surat PAW tersebut kepada DPD Golkar Kalsel. Hasil penelusuran internal menyebut Donny hanya mengetik surat berdasarkan permintaan Ali Hanafiah. Namun, surat itu kemudian digunakan secara resmi oleh Rahimullah dan Ali sebagai Ketua dan Sekretaris Golkar Tanah Laut.
Polresta Banjarmasin saat ini tengah mempelajari dokumen yang dilaporkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
