PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung dan yang beroperasi secara ilegal. Arahan ini disampaikan Presiden dalam pertemuan mendadak bersama sejumlah menteri di Hambalang, baru-baru ini.

Hal ini disampaikan oleh Bahlil kepada media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/8/2025), sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden terkait tata kelola sektor pertambangan.

“Kemarin Presiden memanggil mendadak sejumlah Menteri ke Hambalang untuk membicarakan hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden menekankan pentingnya penataan agar negara tetap memperoleh pendapatan tanpa merusak lingkungan,” ujar Bahlil.
Kontribusi Penting dan Ancaman Tambang Ilegal
Menurut Bahlil, sektor pertambangan saat ini menyumbang sekitar 15 persen terhadap total penerimaan negara, baik melalui PNBP, PPN, maupun PPh. Namun, banyak aktivitas pertambangan yang tidak berizin masih berlangsung dan berpotensi menyebabkan kerugian besar.
“Setelah dicek oleh Satgas, ditemukan aktivitas penambangan yang sudah berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Presiden meminta semua ini ditata dengan baik,” tambahnya.
Komitmen untuk menertibkan tambang ilegal sebelumnya juga telah disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.
“Saya telah diberi laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai minimal Rp300 triliun. Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan,” tegas Presiden Prabowo.
Tak Pandang Bulu, Penertiban Harus Jalan
Presiden juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
“Apakah ada orang besar, jenderal-jenderal dari manapun, baik dari TNI maupun Polri, atau mantan jenderal tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Presiden.
Kementerian ESDM Siap Jalankan Instruksi Presiden
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Penertiban ini dinilai mendesak, tidak hanya untuk melindungi kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk menutup potensi kerugian negara yang dapat berdampak luas pada masyarakat dan perekonomian nasional.
1 Komentar
mllekc