PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bakal menindak tambang-tambang ilegal yang dinilai merugikan negara hingga Rp300 triliun. Angka ini terungkap dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD pada Jumat (15 Agustus 2025) di Jakarta.

Fakta-Fakta Penting

- Jumlah Lokasi Ilegal: Terdapat 1.063 titik aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
- Kerugian Negara: Potensi kehilangan pendapatan negara akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan minimal Rp300 triliun.
- Penegakan Tanpa Pandang Bulu: Prabowo menegaskan, tidak ada pengecualian dalam penindakan termasuk kepada pejabat tinggi, jenderal TNI/Polri, ataupun pengusaha besar.
Strategi Taktis Penindakan
Presiden juga memerintahkan agar aparat, termasuk TNI dan Polri, menerjunkan pasukan dari luar wilayah tiap lokasi target, guna menghindari potensi intervensi dari oknum lokal.
Dukungan Politik & Hukum
- Dukungan DPR: Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban ini sebagai bagian dari penegakan Pasal 33 UUD 1945.
- Makna Moral Penegakan Hukum: Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa penindakan tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya Presiden mengatasi kejahatan ekonomi, bukan soal menyerang pihak tertentu.
Tindak Lanjut Kementerian ESDM
Kementerian ESDM, lewat Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Rilke Jeffri Huwae, menyatakan tengah melakukan verifikasi data dan pemetaan lokasi tambang ilegal. Rencananya, tindakan konkret bakal dilakukan segera dalam beberapa waktu ke depan.
Aspek | Penjelasan |
Kerugian Negara | Rp300 triliun bisa digunakan untuk pendidikan, infrastruktur, hingga bantuan sosial. |
Keadilan & Transparansi | Penindakan terhadap oknum kuat menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua. |
Keamanan & Lingkungan | Tambang ilegal sering memicu kerusakan lingkungan dan risiko keamanan masyarakat sekitar. |