PUBLIKAINDONESIA.COM, DENPASAR – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menanggapi isu penolakan program transmigrasi oleh sejumlah warga di Kalimantan Barat (Kalbar). Ia menegaskan bahwa transmigrasi tidak akan dilakukan ke daerah mana pun tanpa adanya permintaan resmi dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Iftitah saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Kementerian Transmigrasi yang digelar di Denpasar, Bali.

“Saya tidak ingin menanggapi secara spesifik ke satu provinsi saja. Tapi kepada seluruh masyarakat di Indonesia, saya tegaskan bahwa tidak perlu khawatir akan adanya pendatang, jika tidak diminta oleh pemerintah daerah, tidak mungkin ada transmigrasi,” ujar Iftitah.
Isu ini mencuat setelah muncul penolakan dari sejumlah warga Kalbar terkait rencana kedatangan transmigran dari luar daerah. Namun, menurut Iftitah, kekhawatiran itu berangkat dari salah persepsi terhadap sistem pendaftaran dan data di situs transmigrasi yang saat ini sedang dalam proses penataan ulang.
Ia menjelaskan bahwa situs pendaftaran yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Desa (Kemendesa), kini tengah dipindahkan ke server milik Kementerian Transmigrasi. Proses migrasi sistem tersebut membuat situs ditutup sementara, namun masih ada data tujuan wilayah transmigrasi yang bersifat standar (baku) muncul di tampilan laman tersebut.
“Mungkin masyarakat melihat di situs itu ada daerah tertentu yang tercantum sebagai tujuan transmigrasi. Tapi itu hanya tampilan awal. Itu belum tentu berarti akan ada yang datang ke sana,” kata Iftitah.
Menteri juga menegaskan bahwa pendaftaran transmigrasi dilakukan melalui dua jalur, yaitu situs resmi Kementerian Transmigrasi dan langsung ke Dinas Transmigrasi daerah. Namun, semua itu tetap bergantung pada kesediaan dan permintaan pemerintah daerah.
“Sekali lagi, tidak perlu khawatir. Kalau tidak ada permintaan dari pemerintah daerah, tidak akan ada transmigrasi ke wilayah tersebut,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Transmigrasi terus melakukan penataan ulang sistem digital dan penyelarasan data agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat.