Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026

      IndiHome Down Massal, Warganet Heboh: Internet Down Se-Indonesia?

      22/01/2026

      Era Baru Energi Nasional, Indonesia Siap Lepas dari Solar Impor

      14/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Menuai Kritik: DPR Sebut Berpotensi Langgar Konstitusi

    Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Menuai Kritik: DPR Sebut Berpotensi Langgar Konstitusi

    Tim PublikaTim Publika28/07/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Wacana penunjukan gubernur langsung oleh presiden yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menuai respons keras dari kalangan parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

    “Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” tegas Rifqi melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/7/2025).

    Konstitusi Tak Spesifik Soal Pemilihan Langsung

    Meski mengkritisi usulan tersebut, Rifqi politikus Partai NasDem mengakui adanya celah interpretasi konstitusi. Pasal 18 Ayat (4) memang hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy, sebagaimana yang berlaku saat ini lewat UU No. 10 Tahun 2016. Kedua, indirect democracy, yaitu pemilihan oleh DPRD,” jelasnya.

    Sebagai alternatif kompromi, Rifqi menyarankan agar presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih melalui rapat paripurna. Bila hanya satu nama yang diusulkan, maka DPRD cukup melakukan persetujuan sebagai bentuk checks and balances.

    “DPRD adalah representasi rakyat daerah yang dipilih langsung lewat pemilu. Selama keputusan tetap diambil oleh DPRD, prinsip demokrasi dalam konstitusi tetap terjaga,” ujar Rifqi.

    Usulan Cak Imin: Demi Efisiensi Tata Kelola Daerah

    Sebelumnya, dalam pidato politiknya di peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (Rabu, 23/7/2025), Cak Imin menyampaikan usulan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh pemerintah pusat atau maksimal dipilih oleh DPRD.

    “Proses pilkada itu panjang, mulai dari penentuan calon hingga penetapan oleh KPU. Ini menyulitkan konsolidasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.

    Cak Imin menyadari bahwa usulannya kontroversial dan menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan. Namun ia berkeras bahwa sistem penunjukan kepala daerah bisa menghadirkan efisiensi dan percepatan pembangunan, tanpa “berliku-liku” melalui tahapan demokrasi yang panjang.

    “Ini usulan yang menantang. Tapi PKB bertekad, tujuannya adalah efektivitas dan ketertiban administrasi di daerah,” tegasnya.

    Debat Demokrasi: Efisiensi vs Kedaulatan Rakyat

    Pernyataan Cak Imin memicu perdebatan hangat di ruang publik. Sebagian pihak mendukung demi efisiensi tata kelola, namun tak sedikit yang menilai hal itu sebagai kemunduran demokrasi, terutama di tengah upaya penguatan otonomi daerah pascareformasi.

    Pengamat politik dan tata negara menilai, perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus melalui amandemen konstitusi, bukan sekadar perubahan undang-undang biasa. Tanpa itu, usulan penunjukan gubernur oleh presiden dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan desentralisasi.

    🗳 Fakta Penting Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945:

    “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sebuah pesan singkat di Instagram berubah menjadi kisah empati yang menghangatkan hati.…

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Recent Posts

    • Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental
    • Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan
    • Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi
    • Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya
    • Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.