PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Momen putusan hukum P Diddy atau Sean Combs di ruang sidang pada Rabu (2/7/2025) berlangsung penuh emosi dan reaksi dramatis, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Juri menyatakan rapper itu bersalah atas dua dakwaan transportasi untuk prostitusi, namun bebas dari tuduhan pemerasan dan perdagangan seks yang lebih berat. Saat mendengar vonis “tak bersalah” pertama kali, Diddy mengepalkan tangan dan kemudian berlutut sambil menundukkan kepala di kursi saat putusan lengkap dibacakan.

Dari sisi hukum, meski bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara per dakwaan, jaksa meminta hukuman 4-5 tahun penjara, sementara tim pembela mengupayakan hukuman lebih ringan, yakni 21-27 bulan.
Hakim Arun Subramanian memutuskan Diddy tetap harus ditahan menunggu vonis karena dinilai berisiko, terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wanita pada Juni 2024 saat kasusnya sudah dalam penyelidikan.
Di luar sidang, keluarga dan pendukung Diddy merayakan hasil putusan. Ibunda Diddy mengacungkan jempol, sedangkan para pendukung bahkan melumuri tubuh mereka dengan baby oil barang bukti yang sempat disebut selama persidangan sambil meneriakkan slogan “Free Puff,” julukan lama sang rapper.
Tim kuasa hukum juga tampak saling memeluk, menandai kemenangan besar dalam proses hukum ini.
Vonis lengkap rencananya akan dijatuhkan pada Oktober 2025 mendatang.