PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU– Usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Rabu (14/5/2025), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, menyempatkan diri mengunjungi Toko Mama Khas Banjar yang saat ini sudah tidak beroperasi.

Dalam kunjungannya, Maman berdialog langsung dengan sejumlah pelaku UMKM dan menjawab pertanyaan terkait kendala yang mereka hadapi. Ia juga meninjau langsung salah satu produk yang sempat menjadi sorotan, yakni sirup Lahang yang sebelumnya tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
“Ini sirup yang sebelumnya tidak memiliki penjelasan soal kedaluwarsa, sekarang sudah diperbaiki dengan adanya label,” ujarnya.
Maman menegaskan pentingnya inisiatif dari pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan keamanan pangan sebelum adanya teguran dari pihak berwenang.
“Sebaiknya label kedaluwarsa itu dipasang sejak awal. Kita harapkan pelaku usaha tidak menunggu untuk ditindak, tapi proaktif memperbaiki,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus seperti ini seharusnya tidak mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, melainkan pada Undang-Undang Pangan, yang lebih tepat karena menyangkut produk pangan dengan risiko rendah. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bersifat administratif, berupa pembinaan.
Lebih lanjut, Maman menyatakan akan memberikan instruksi khusus kepada pemerintah provinsi dan kota agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada UMKM yang menghadapi persoalan serupa.
“Pemprov dan Pemkot harus hadir memberikan pendampingan, agar persoalan kecil tidak menjadi besar dan pelaku usaha bisa terus berkembang,” tutupnya.(FA)