PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan calon tunggal, Lisa Halaby-Wartono.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pemilihan yang digelar pada 27 November 2024 itu berlangsung tanpa kontestasi yang sehat serta terdapat pelanggaran prosedur oleh KPU Kota Banjarbaru.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru, Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa pemilihan tersebut tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Kontroversi Diskualifikasi Paslon
Sebelumnya, Pilkada Banjarbaru diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono dengan nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi Aditya-Said karena diduga melakukan pelanggaran administratif.
Akibatnya, Pilkada tetap dilaksanakan hanya dengan satu pasangan calon tanpa menerapkan mekanisme kotak kosong. Keputusan ini menimbulkan protes dan berujung pada gugatan ke MK.
Setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan bahwa tindakan KPU Banjarbaru melanggar prinsip keadilan dalam pemilu.
Dengan demikian, hasil pilkada yang menetapkan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dinyatakan tidak sah.
PSU Melawan Kotak Kosong
Sebagai langkah penyelesaian, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pasangan Lisa Halaby-Wartono akan berhadapan dengan kotak kosong tanpa gambar.
PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Banjarbaru untuk menentukan apakah mereka menerima pasangan calon tunggal atau memilih opsi kotak kosong sebagai bentuk penolakan.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam pelaksanaan pemilu, menegaskan bahwa aturan pemilihan harus tetap menjamin keadilan dan demokrasi, meskipun hanya ada satu pasangan calon.
Kini, perhatian publik tertuju pada persiapan PSU dan bagaimana dinamika politik di Banjarbaru akan berkembang pascaputusan MK ini.