Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

    16/06/2025

    Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

    16/06/2025

    Bupati Tanah Bumbu Lepas 100 Kafilah ke MTQ Provinsi, Harap Lantunan Al-Qur’an Tercermin dalam Sikap

    16/06/2025

    Harunya Kepulangan! 423 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba Selamat, Disambut Isak Tangis dan Soto Banjar

    16/06/2025

    Inovatif! Warga Tukar Sampah Jadi Sembako, DLH Kalsel Hadapi Darurat Sampah Banjarmasin

    16/06/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojek Online dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

      13/06/2025

      Obat GERD Jadi Solusi Utama Atasi Asam Lambung Kronis, Ini Penjelasan Ahli

      12/06/2025

      Lonjakan Kasus COVID-19 di India, Pemerintah Perketat Pemantauan dan Siapkan Fasilitas Kesehatan

      09/06/2025

      Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

      16/06/2025

      Harga Beras Tembus Rp 500 Ribu di Jepang, Diaspora Indonesia Terhimpit

      12/06/2025

      Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru: Rp1.928.000 per Gram, Investor Serbu Safe Haven

      12/06/2025

      Omzet Menurun di Pasar Bauntung Martapura Saat Iduladha, Pelaku Usaha Giling Daging dan Bumbu Lesu

      09/06/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tidak Ada Aturan Cetak Ulang Surat Suara Kurang 30 Hari Dari Pencoblosan

    Tidak Ada Aturan Cetak Ulang Surat Suara Kurang 30 Hari Dari Pencoblosan

    adminadmin16/12/2024
    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (foto : tangkap layar youtube)

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Dalam Podcast Akbar Faizal di kanal youtubenya bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, membahas tentang polemik Pilkada, termasuk Pilkada Kota Banjarbaru yang salah satu pesertanya dibatalkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

    Pada sesi pembahasan tentang pilkada di Banjarbaru, Akbar Faizal mengawali dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya Mufti Ariffin yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk keuntugan politik sebagaimana pasal Pasal 71 ayat 3 dan 4 yang menjadi dasar pembatalan.

    Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara berpandangan secara normatif, sebagaimana undang undang dalam pasal tersebut.

    “Bahwa yang bersangkutan anda tidak boleh melakukan seperti itu mengambil keuntungan secara politik dengan menggunakan fasilitas negara dan APBD yang bersumber dari rakyat, pilihannya hanya satu Bawaslu dan KPU mesti memenuhi perintah undang-undang,” cetusnya.

    Ia menjelaskan pemilu itu ada karena ada kehendak untuk memastikan agar pemerintah tidak ngawur tidak ngaco apalagi menggunakan sumberdaya rakyat untuk kepentingan dia sendiri, oleh karena itu pasal ini special tidak boleh di sepelekan.

    “Betul ekspektasi kita untuk menciptakan pemerintah yang adil, dengan cara jangan anda macam-macam menggunakan sumberdaya politik dan segala macam untuk kepentingan anda, ini tidak akan berarti kalau tidak ada pasal ini,” ucapnya.

    Hal ini tegas Margarito, sangat penting dan urgen dan mesti ditaati dan dilaksanakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran untuk kepentingan politiknya.

    “Sudah betul ini KPU melaksanakan. Salah kalau KPU tidak membatalkan, salah malah, kalau cukup bukti petahana menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dia, bagi saya KPU dan Bawaslu malah salah,” tandasnya.

    Soal cetak ulang surat suara baru yang sudah diatur dan ternyata kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan, ia menyayangkan tidak ada regulasi yang mengatur itu, dan juga KPU tentu tidak memiliki anggaran untuk melakukan cetak ulang surat suara.

    “Sejauh ini yang saya mengerti tidak ada rule yang mengatur hal ini (cetak suara ulang),” tuturnya.

    Akbar kembali menanyakan, apakah hak Aditya dilanggar karena banyak yang menanyakan kenapa diskualifikasi dilakukan saat proses kampanye dan ditapan pilkada, apalagi dihubungkan dengan partai pendukungnya yang hanya empat yang tidak memiliki banyak suara, dihadapkan dengan partai pendukung Lisa-Wartono memiliki 13 partai, disatu sisi juga Lisa-Watono juga kerepotan seakan akan mereka yang merancang hal ini, padahal mereka hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU, apalagi dikatakan bahwa koalisi partai Lisa-Wartono menjegal Aditya, kemudian penyelenggara pemilu yang juga ada dikatakan penyelenggara pemilu telah dipakai oleh partai-partai besar untuk menjegal Aditya, apa catatanmu?

    Margarito menjawab, apabila ada yang mengatakan menjegal dan segala macam itu, biarkan saja, yang terpenting bisa dibuktikan, bahwa ini sudah by rules by regulation, kalau tidak by rules by regulation tuduh tuduh saja, kalau sudah sesuai undang-undang sudah sesusia aturan biarkan saja.

    “Karena dalam pertarungan seperti ini kan anda pahamlah, selalu ada begitulah ada propaganda ini propaganda sana, ini serang sana, biasa dengan kata-kata yang tidak senang biasa sajalah, yang terpenting bagi saya objektif, rulesnya ada by regulation sudah lah,” ucapnya.

    Dalam kasus ini ia kembali menekankan, KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun anggaran mereka dari APBD dibawah kepemimpian sang petahana, namun penyelenggara tetap tegak pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Mau suka atau tidak pembatalan ini sah, dengan segala hormat kepada bapak yang dibatalkan bahwa pembatalan ini sah, hukum itu menyediakan cara prosedur untuk orang yang tidak setuju dengan keputusan tersebut diberikan hak untuk mengoreksi ke PTUN atau ke Mahkamah Agung digunakan atau tidak, kalau tidak digunakan maka secara hukum anda harus dianggap menerima keputusan itu, mengikatkan tunduk kepada keputusan itu dan mengikatkan diri kepada semua konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan itu, jadi selesai. Anda kehilangan kepentingan kehilangan hak dan secara konsekuansi anda kehilangan legal standing pergi ke Mahkamah Konstitusi,” akhir Margarito.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    PLN Icon Plus Bersihkan Pesisir Balikpapan, Kumpulkan 800 Kg Sampah

    14/06/2025

    Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojek Online dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    13/06/2025

    Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, Polda Kalsel Dorong Swasembada Pakan

    12/06/2025
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Pingback: Terkait Polemik Pilkada Banjarbaru, Margarito : Sistem Tidak Menyediakan Cara Untuk Mereka Melakukan Koreksi - Publika Indonesia

    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

    16/06/2025

    Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

    16/06/2025

    Bupati Tanah Bumbu Lepas 100 Kafilah ke MTQ Provinsi, Harap Lantunan Al-Qur’an Tercermin dalam Sikap

    16/06/2025

    Harunya Kepulangan! 423 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba Selamat, Disambut Isak Tangis dan Soto Banjar

    16/06/2025
    Berita Pilihan
    Health

    BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

    16/06/2025 Health

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya makanan sehat dan bergizi, masih…

    Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

    16/06/2025

    Bupati Tanah Bumbu Lepas 100 Kafilah ke MTQ Provinsi, Harap Lantunan Al-Qur’an Tercermin dalam Sikap

    16/06/2025

    Harunya Kepulangan! 423 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba Selamat, Disambut Isak Tangis dan Soto Banjar

    16/06/2025

    Recent Posts

    • BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan
    • Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur
    • Bupati Tanah Bumbu Lepas 100 Kafilah ke MTQ Provinsi, Harap Lantunan Al-Qur’an Tercermin dalam Sikap
    • Harunya Kepulangan! 423 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba Selamat, Disambut Isak Tangis dan Soto Banjar
    • Inovatif! Warga Tukar Sampah Jadi Sembako, DLH Kalsel Hadapi Darurat Sampah Banjarmasin

    Recent Comments

    1. 📟 Email- Operation 1.323333 bitcoin. Get >>> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=e728d2ea7b43990f58a5fded38575665& 📟 mengenai Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, Polda Kalsel Dorong Swasembada Pakan
    2. 🔑 Notification: SENDING 1,237495 bitcoin. Get >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bc904e94dc7f3798566faf09da5e5ba8& 🔑 mengenai KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tak Miliki Izin
    3. 📊 + 1.519816 BTC.GET - https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=2023e5589ea257f0037fa3b6dc80865d& 📊 mengenai Disambut Meriah di Osaka, Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    4. 📯 Message: Process 1,951151 BTC. Assure >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bf4e516e2149da1375b3fd30352deb4d& 📯 mengenai Pergi Haji Ilegal, Pria Madura Tewas di Gurun dan Tak Bisa Dipulangkan karena Biaya
    5. 📖 + 1.883975 BTC.NEXT - https://yandex.com/poll/T1TnDbUc4R9aLX7Nzhj1Cy?hs=3ff07ce07f971a36793df4606d6c995b& 📖 mengenai Begal Apes di Pelaihari: Niat Rebut Tas, Malah “Dapat Hadiah Lebam-Lebam” dari Warga
    Juni 2025
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
    « Mei    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.