PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir 23.929 rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Aksi ini merupakan bagian dari perang siber melawan kejahatan yang meresahkan masyarakat, dengan cara memutus langsung aliran dana ilegal dari sumbernya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran massal ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang terus merugikan. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegas Meutya di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah patroli siber yang intensif dan investigasi menyeluruh berdasarkan laporan dari masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah kini mengajak masyarakat untuk ikut aktif menjadi mata dan telinga di dunia maya, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas atau akun yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” kata Meutya.
Untuk memudahkan pelaporan, Kemkominfo telah menyediakan kanal aduan khusus yang mudah diakses publik. Masyarakat dapat melaporkan konten judi online melalui aduan.konten.id, sementara laporan rekening mencurigakan bisa disampaikan via cekrekening.id.
Upaya sistematis ini tak hanya berhenti di pemblokiran rekening, tapi juga menjadi bagian dari membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang bersih dan aman dari ancaman judi online.


1 Komentar
qms3dl