PUBLIKAINDONESIA.COM, TABALONG – Satu panggilan ke layanan darurat 110 berujung pada pengungkapan besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Senin sore (23/2/2026).


Dari sebuah rumah warga, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 1 kilogram tepatnya 1.097,83 gram. Jumlah ini disebut sebagai sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Tabalong.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, setelah aparat menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Digerebek di Kamar, Tersangka Tak Berkutik
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial ARR (40), warga setempat, tak bisa mengelak saat petugas menggeledah kamar pribadinya.
Di dalam ruangan itu, polisi menemukan delapan paket besar sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip. Berat bersih totalnya mencapai 1.097,83 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita:
- Satu bungkus plastik bergambar manggis dan kotak penyimpanan sebagai modus penyamaran.
- Satu unit timbangan digital.
- Sejumlah plastik klip kosong.
- Satu unit ponsel hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang haram tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika berhasil beredar di pasaran.
Titipan “Lyong”, Jaringan Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, ARR mengaku sabu itu bukan miliknya pribadi. Ia menyebut barang tersebut merupakan titipan dari seseorang yang dikenalnya dengan nama “Lyong”.
Polisi kini bergerak cepat melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang disebut sebagai bagian dari jaringan lebih besar.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengejar keberadaan Lyong,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main pidana berat hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasi Humas menyampaikan pesan Kapolres.
#Tabalong #PolresTabalong #Satresnarkoba #PengungkapanNarkoba #Sabu1Kg #BeritaKalsel #Narkoba #BreakingNews #KriminalKalsel #SaveGenerasiMuda #HukumIndonesia
