PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/9).

“Berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, tarif listrik diputuskan tetap,” ujar Tri.
Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Parameter yang digunakan antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, khusus untuk pelanggan nonsubsidi.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa seluruh pelanggan subsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga pelaku UMKM, tetap mendapatkan subsidi dan tidak terdampak perubahan tarif.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Sebagai informasi, Tariff Adjustment terakhir diterapkan untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah pada triwulan III tahun 2022. Sementara bagi pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2020.
Meski tarif tidak naik, Tri menekankan bahwa upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses kelistrikan, dan mendorong transisi energi ke sumber yang lebih ramah lingkungan tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan PLN.
“Kami terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, sembari memperkuat infrastruktur kelistrikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
