Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    LPKSM Desak BBPOM Libatkan Lembaga Konsumen dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Kaltim

    14/03/2026

    NENG NING NUNG NANG

    13/03/2026

    Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

    13/03/2026

    Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60 Ribu Paket Berbuka

    12/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Dari Banjir ke Bangkit: Maranting Menata Ulang Harapan Lewat River Tubing

      28/02/2026

      Sejuknya Bikin Lupa Pulang! Pesona Air Terjun Tayak di Halong

      27/02/2026

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Petani di Lubuk Alung Jamin Sertifikat Tanah Padahal KUR < Rp100 Juta, Apa Kata Aturan?

    Petani di Lubuk Alung Jamin Sertifikat Tanah Padahal KUR < Rp100 Juta, Apa Kata Aturan?

    Tim PublikaTim Publika14/09/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, PADANG PARIAMAN – Seorang petani jagung berinisial SM (34) di Kecamatan Lubuk Alung menjadi sorotan setelah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Lubuk Alung dan menjaminkan sertifikat tanahnya sebagai agunan tambahan. Padahal, menurut aturan terkini, jika nilai pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan selain objek usaha yang dibiayai.

    Kronologi Kasus

    • Pada tahun 2022, SM mengajukan KUR sekitar Rp65 juta dengan tenor tiga tahun. Untuk pinjaman itu, ia menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mertua dan BPKB motornya sebagai jaminan tambahan.
    • Awal 2025, ia tertunggak cicilan selama dua bulan. Untuk melanjutkan pinjaman, SM mengajukan perpanjangan/ tambahan pinjaman KUR senilai sekitar Rp70 jutaan. Kali ini, ia menjaminkan sertifikat tanah seluas 17 meter persegi di Nagari Sungai Abang, Lubuk Alung. Sementara BPKB-BPKB yang sebelumnya ia jadikan jaminan dicabut/dikembalikan bank.

    Karena tidak memiliki cukup dana untuk melunasi cicilan, SM terpaksa mengambil langkah ini tanpa menyadari bahwa menurut regulasi, pinjaman di bawah Rp100 juta tidak boleh meminta agunan tambahan.

    Aturan yang Mengatur

    Beberapa regulasi dan fakta yang relevant:

    • Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menyebutkan bahwa untuk KUR plafon sampai dengan Rp100 juta, agunan tambahan tidak diperbolehkan.
    • Di pasal 14 ayat 3 beleid tersebut, diatur bahwa plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak harus melibatkan agunan tambahan.
    • Pemerintah bahkan mengancam akan tidak membayar subsidi bunga kepada bank yang melanggar aturan ini.
    • Monitoring menunjukkan ada sejumlah kasus di mana bank tetap meminta agunan tambahan walau pinjaman di bawah Rp100 juta ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi KUR.

    Dampak dan Reaksi

    Kasus SM bukanlah satu-satunya. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan:

    • Dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, 144 orang (sekitar 16%) mengaku dikenai agunan tambahan meskipun pinjaman mereka di bawah atau mendekati batas Rp100 juta.
    • Beberapa bank, termasuk BRI, sudah mendapat teguran dan rekomendasi dari Ombudsman dan KemenKopUKM agar mengevaluasi praktik pemberian agunan tambahan yang tidak sesuai aturan.

    Kasus seperti SM ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Walaupun sudah ada aturan jelas, beberapa pihak masih membebankan syarat yang seharusnya tidak perlu.

    Untuk mencegah hal serupa terjadi:

    1. Petani dan pelaku usaha kecil sebaiknya mengetahui hak-haknya mengenai KUR termasuk bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan tambahan.
    2. Bank dan penyalur KUR mesti taat terhadap regulasi, karena jika tidak, bisa dikenai sanksi seperti tidak dibayarkannya subsidi bunga oleh pemerintah.
    3. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan mekanisme aduan agar masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor dan mendapatkan penyelesaian.

    Dengan begitu, manfaat KUR sebagai kredit usaha rakyat yang dirancang untuk membantu usaha mikro dan kecil bisa dirasakan sesuai maksud, tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    LPKSM Desak BBPOM Libatkan Lembaga Konsumen dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Kaltim

    14/03/2026

    NENG NING NUNG NANG

    13/03/2026

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    LPKSM Desak BBPOM Libatkan Lembaga Konsumen dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Kaltim

    14/03/2026

    NENG NING NUNG NANG

    13/03/2026

    Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

    13/03/2026

    Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran

    12/03/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Timur

    LPKSM Desak BBPOM Libatkan Lembaga Konsumen dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Kaltim

    14/03/2026 Kalimantan Timur

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen di Kalimantan Timur kembali ditegaskan oleh Lembaga…

    NENG NING NUNG NANG

    13/03/2026

    Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

    13/03/2026

    Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Recent Posts

    • LPKSM Desak BBPOM Libatkan Lembaga Konsumen dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Kaltim
    • NENG NING NUNG NANG
    • Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026
    • Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran
    • Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60 Ribu Paket Berbuka

    Recent Comments

    1. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    3. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.