PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi aparatur. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang diteken langsung oleh Bupati Kotabaru Muhammad Rusli pada 16 Maret 2026.


Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kotabaru secara tegas melarang ASN maupun tenaga kontrak melakukan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyasar kebiasaan baru di era digital, di mana aktivitas media sosial kerap dilakukan tanpa mengenal waktu, termasuk saat jam dinas.
Namun demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Aparatur tetap diperbolehkan mengakses platform digital selama berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Pemkab Kotabaru juga menekankan pentingnya memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Seluruh aparatur diminta untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Di sisi lain, media sosial justru didorong untuk digunakan secara positif, seperti menyampaikan informasi publik, edukasi masyarakat, hingga mendukung transparansi pelayanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Pemkab Kotabaru tak main-main dalam penerapan aturan ini. Aparatur yang melanggar ketentuan akan dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa disiplin kerja menjadi prioritas utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh aparatur dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, ASN dituntut tidak hanya melek teknologi, tetapi juga mampu menjaga etika dan profesionalitas dalam setiap aktivitas baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
#ASN #Kotabaru #AturanBaru #MediaSosial #DisiplinASN #PelayananPublik #BupatiKotabaru #DigitalEra #BeritaKalsel #Profesionalitas

