PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI melontarkan kritik keras terhadap dugaan narasi menyesatkan yang berkembang dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.


Narasi tersebut diduga dibangun oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo dan dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Komisi III menegaskan, salah satu poin yang dipersoalkan adalah terkait penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR RI yang telah dikabulkan oleh pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dengan demikian, narasi yang berkembang di publik dinilai berpotensi menyesatkan dan memicu persepsi yang keliru terhadap proses hukum yang berjalan.
Komisi III menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
Selain itu, keputusan tersebut juga bertujuan memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan proporsional.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo beserta pihak terkait.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara dan komunikasi yang berkembang di ruang publik.
Tak hanya itu, Komisi III juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan keterbukaan yang selama ini digaungkan oleh institusi kejaksaan.
Menurut mereka, komunikasi publik yang tidak akurat justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Komisi III berharap ke depan seluruh aparat penegak hukum dapat menjaga integritas, transparansi, serta akurasi informasi dalam setiap penanganan perkara.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.
#KomisiIIIDPRRI #AmsalSitepu #KejariKaro #BeritaHukum #BreakingNews #DPRRI #PenegakanHukum #Transparansi #Keadilan #BeritaNasional #HabiburokhmanDPRRI #GerindraRI

