PUBLIKAINDONESIA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota di Kota Banjarbaru saat ini jadi sorotan.

KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 23 November 2024.

DR. Wayan Suka dari Universitas Airlangga Surabaya melihat, dikte hukum atas politik adalah salah satu kata pendek dari gagasan negara hukum sejalan dengan dikte konstitusi atas demokrasi dalam istilah demokrasi konstitusional.
“Tema sentralnya adalah “validitas” atau “keabsahan” setiap proses politik berdasarkan dikte otoritas legal,” cetusnya.
Termasuk lanjutnya, keabsahan penyelenggaraan pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dengan demikian tambahnya, seharusnya diawali dengan salah satu proposisi norma hukum paling dasar, yaitu bahwa “setiap pelanggar hukum tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Statutory law (UU Pilkada) tegasnya, diantaranya mentransform norma hukum tersebut sebagai mekanisme diskualifikasi, yaitu bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang melanggar hukum dapat bahkan harus didiskualifikasi keikutsertaannya in casu sebagai pasangan calon kepala daerah.
Argumen bahwa penyelenggaraan pilkada Kota Banjarbaru adalah tidak sah (inkonstitusional) karena KPUD setelah melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon meneruskan proses pemilihan bukan melalui mekanisme “calon tunggal” melainkan tetap mencantumkan dalam surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi berhadapan dengan pasangan calon yang tidak didiskualifikasi serta selanjutnya menyatakan sebagai tidak sah seluruh perolehan suara pasangan calon terdiskualifikasi, adalah tidak tepat misalnya berdasarkan beberapa alasan: