Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Tanah Bumbu Gaet Investor Lewat Potensi Perikanan di Apkasi Otonomi Expo 2025

    31/08/2025

    Pramuka Banjarbaru Gelar HUT ke-64 dan Jambore Kwarcab 2025

    31/08/2025

    Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Publik, Tak Mau Pulang ke Indonesia

    31/08/2025

    Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah Massa, Personel TNI Amankan Lokasi

    31/08/2025

    Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

    31/08/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Batulicin Red Run 5K 2025, 150 Pelari Ramaikan Cappa Padang

      11/08/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025

      Boikot Akibat Konflik Gaza: Raksasa Makanan Cepat Saji AS Masih Tertekan di Malaysia dan Indonesia

      26/08/2025

      Percepat Pembentukan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Raih Penghargaan dari Kemenkumham

      23/08/2025

      Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Indonesia Cetak Sejarah Baru Energi Ramah Lingkungan

      22/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Alasan Banyak Pelanggaran, Spanduk Calon Nomor Urut 1 Pada Yayasan Pendidikan, Bawaslu Kota Banjarbaru ‘No Comment’

    Alasan Banyak Pelanggaran, Spanduk Calon Nomor Urut 1 Pada Yayasan Pendidikan, Bawaslu Kota Banjarbaru ‘No Comment’

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya10/10/2024

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Banjarbaru enggan berkomentar terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan spanduk pada areal pendidikan.

    Spanduk yang bertuliskan bakal calon Wali Kota Banjarbaru tersebut masih terpasang pada areal lembaga pendidikan milik salah satu yayasan sampai pukul 15.00 WITA hari Kamis (10/10).

    Ketua Bawaslu Noor Ikhsan melalui resepsionisnya Imung mengatakan, bahwa untuk masalah itu pihanya tidak bisa berkomentar.

    “Saya tadi sampaiakan kepada Pimpinan namun jawabannya no comment,” ungkapnya kepada Repubblikberita.co.id Kamis 10 Oktober 2024.

    Adapun alasan mereka kata Imung karena saat ini pihaknya, masih dalam keadaan sibuk lantaran banyak yang diperiksa terkait pelanggaran.

    “Pelanggaran masih banyak dilakukan antara keduanya,” lanjutnya.

    Terkait Spanduk yang bertuliskan bakal calon Wali Kota Banjarbaru yang masih terpasang pada areal lembaga pendidikan, Bawaslu Kota Banjarbaru enggan berkomentar. (Foto: Ferdi/RB)

    Sementara ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Banjarbaru Dahtiar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon.

    Diketahui bahwa terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).

    Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

    “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

    Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

    Sebelumnya saat mengawali paparan berjudul Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty menyampaikan mulai dari dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024. Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Tanah Bumbu Gaet Investor Lewat Potensi Perikanan di Apkasi Otonomi Expo 2025

    31/08/2025

    Pramuka Banjarbaru Gelar HUT ke-64 dan Jambore Kwarcab 2025

    31/08/2025

    Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Publik, Tak Mau Pulang ke Indonesia

    31/08/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tanah Bumbu Gaet Investor Lewat Potensi Perikanan di Apkasi Otonomi Expo 2025

    31/08/2025

    Pramuka Banjarbaru Gelar HUT ke-64 dan Jambore Kwarcab 2025

    31/08/2025

    Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Publik, Tak Mau Pulang ke Indonesia

    31/08/2025

    Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah Massa, Personel TNI Amankan Lokasi

    31/08/2025
    Berita Pilihan
    Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu Gaet Investor Lewat Potensi Perikanan di Apkasi Otonomi Expo 2025

    31/08/2025 Tanah Bumbu

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memperkenalkan potensi investasi unggulannya di sektor…

    Pramuka Banjarbaru Gelar HUT ke-64 dan Jambore Kwarcab 2025

    31/08/2025

    Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Publik, Tak Mau Pulang ke Indonesia

    31/08/2025

    Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah Massa, Personel TNI Amankan Lokasi

    31/08/2025

    Recent Posts

    • Tanah Bumbu Gaet Investor Lewat Potensi Perikanan di Apkasi Otonomi Expo 2025
    • Pramuka Banjarbaru Gelar HUT ke-64 dan Jambore Kwarcab 2025
    • Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Publik, Tak Mau Pulang ke Indonesia
    • Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah Massa, Personel TNI Amankan Lokasi
    • Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

    Recent Comments

    1. KyxonLew mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Michaelbiz mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Jorgefaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Tejapeguera mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RichardDer mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Jul    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.