Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Grup A Piala Dunia 2026 Panas Sejak Awal, Meksiko Hadapi Tantangan Berat di Rumah Sendiri

    11/06/2026

    Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Pemko Banjarbaru Tak Tinggal Diam, Siapkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

    11/06/2026

    Menepis Isu Krisis ’98: Membedah Fakta Nilai Tukar, Perang Melawan Penjahat Ekonomi, dan Dinamika Regional

    10/06/2026

    Kalimantan Darurat! WALHI Sebut Sepertiga Pulau Sudah Rusak Akibat Ekspansi Sawit dan Tambang

    10/06/2026

    Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Komitmen Majukan Seni Budaya Daerah

    10/06/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Tim PublikaTim Publika20/11/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, menegaskan kembali sebuah putusan penting Mahkamah Agung yang selama ini jarang diketahui publik, namun berdampak besar bagi para debitur kredit macet.

    Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994, tertanggal 15 Februari 1996, menyatakan bahwa begitu sebuah kredit ditetapkan sebagai kredit macet (NPL), maka sejak saat itu statusnya harus status quo. Artinya, bank tidak boleh lagi menambahkan bunga, apalagi denda, ke dalam utang debitur.

    Menurut Irfan, meskipun putusan tersebut terbit hampir tiga dekade lalu, substansinya masih sangat relevan, terutama di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait cara penagihan bank maupun lembaga pembiayaan.

    🔍 Bank Tak Boleh Tambah Bunga Setelah Kredit Macet

    Irfan menjelaskan, banyak debitur selama ini dirugikan oleh pembebanan bunga berlapis-lapis setelah kredit dinyatakan macet. Akibatnya, utang pokok membengkak tidak wajar, bahkan sering kali melebihi nilai agunan.

    “Putusan MA ini hadir untuk mengoreksi praktik yang tidak patut. Jika bank sudah menyatakan kredit itu macet, maka risiko bank tidak boleh lagi dibebankan terus-menerus ke debitur,” tegasnya.

    Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), penambahan utang semacam itu melanggar asas keseimbangan dan kepatutan, karena konsumen ditempatkan dalam posisi yang sangat lemah.

    ⚖️ Kepastian Hukum bagi Debitur

    Irfan menegaskan bahwa penetapan kredit macet seharusnya membawa kejelasan bagi debitur: berapa total kewajiban akhir yang harus dibayar?

    “Begitu kredit macet, pembukuan bunga semestinya berhenti. Bank harus jujur dan transparan. Tidak bisa di internal menganggap sebagai kerugian, tapi ke debitur masih menagih bunga,” ujarnya.

    📄 Klausula Baku yang Merugikan Bisa Dibatalkan

    Irfan menyebut, banyak perjanjian kredit menggunakan klausula baku yang membolehkan bank terus membebankan bunga tanpa batas.

    Namun menurut UUPK, klausula semacam ini bisa dianggap tidak adil dan dapat dibatalkan.

    “Setelah kredit macet, fokus bank seharusnya pada penyelesaian konstruktif seperti restrukturisasi, bukan menambah utang seenaknya,” ungkapnya.

    🤝 Apa yang Harus Dilakukan Debitur dan Bank?

    Untuk Debitur:

    Segera negosiasi restrukturisasi saat mulai kesulitan bayar.

    Minta bukti tertulis kapan kredit ditetapkan macet.

    Berhak menolak penagihan bunga tambahan setelah status macet ditetapkan.

    Tetap bertanggung jawab melunasi pokok utang.

    Untuk Bank:

    Hentikan pembebanan bunga dan denda setelah kredit macet.

    Prioritaskan penyelesaian yang humanis dan solutif.

    Berikan informasi jujur dan transparan kepada konsumen.

    Irfan berharap dengan diangkatnya kembali putusan MA ini, masyarakat semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen, dan bank dapat lebih arif dalam menangani kredit bermasalah.

    “Putusan ini adalah payung hukum yang melindungi rakyat dari praktik yang tidak adil. Bank harus mematuhinya,” pungkasnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Grup A Piala Dunia 2026 Panas Sejak Awal, Meksiko Hadapi Tantangan Berat di Rumah Sendiri

    11/06/2026

    Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Pemko Banjarbaru Tak Tinggal Diam, Siapkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

    11/06/2026

    Menepis Isu Krisis ’98: Membedah Fakta Nilai Tukar, Perang Melawan Penjahat Ekonomi, dan Dinamika Regional

    10/06/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Grup A Piala Dunia 2026 Panas Sejak Awal, Meksiko Hadapi Tantangan Berat di Rumah Sendiri

    11/06/2026

    Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Pemko Banjarbaru Tak Tinggal Diam, Siapkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

    11/06/2026

    Menepis Isu Krisis ’98: Membedah Fakta Nilai Tukar, Perang Melawan Penjahat Ekonomi, dan Dinamika Regional

    10/06/2026

    Kalimantan Darurat! WALHI Sebut Sepertiga Pulau Sudah Rusak Akibat Ekspansi Sawit dan Tambang

    10/06/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Grup A Piala Dunia 2026 Panas Sejak Awal, Meksiko Hadapi Tantangan Berat di Rumah Sendiri

    11/06/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Panggung akbar sepak bola dunia akan langsung menyajikan persaingan sengit sejak fase grup.…

    Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Pemko Banjarbaru Tak Tinggal Diam, Siapkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

    11/06/2026

    Menepis Isu Krisis ’98: Membedah Fakta Nilai Tukar, Perang Melawan Penjahat Ekonomi, dan Dinamika Regional

    10/06/2026

    Kalimantan Darurat! WALHI Sebut Sepertiga Pulau Sudah Rusak Akibat Ekspansi Sawit dan Tambang

    10/06/2026

    Recent Posts

    • Grup A Piala Dunia 2026 Panas Sejak Awal, Meksiko Hadapi Tantangan Berat di Rumah Sendiri
    • Harga BBM Non Subsidi Melonjak, Pemko Banjarbaru Tak Tinggal Diam, Siapkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
    • Menepis Isu Krisis ’98: Membedah Fakta Nilai Tukar, Perang Melawan Penjahat Ekonomi, dan Dinamika Regional
    • Kalimantan Darurat! WALHI Sebut Sepertiga Pulau Sudah Rusak Akibat Ekspansi Sawit dan Tambang
    • Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Komitmen Majukan Seni Budaya Daerah

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juni 2026
    SSRKJSM
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 
    « Mei    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.