Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Rofiqi Tutup Masa Jabatan, Irwan Bora Siap Tancap Gas, KONI Banjar Ganti Komando

    28/04/2026

    Reshuffle Besar di Kotabaru! Bupati Rusli Lantik 19 Pejabat, Ini Pesan Tegasnya

    28/04/2026

    Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

    28/04/2026

    Sudah ke-25 Kali Digelar, Pasar Murah Balangan Terbukti Ampuh Tekan Inflasi

    28/04/2026

    BGN Usul Sertifikasi Dapur MBG, DPR : Sudah Ada BPOM, Kenapa Harus Tambah Lagi?

    28/04/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Pantai Pagatan Pecah! Slank & Siti Badriah Buka Mappanre Ritasi’e

      17/04/2026

      Zero Waste di Gunung Kahung! Sampah Tertinggal Bisa Kena Denda & Blacklist

      11/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026

      Dari Bali Sampai Jakarta, Tiket ke Banjarmasin Ludes, Warga Kalsel Terjebak di Luar Daerah

      08/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Tim PublikaTim Publika20/11/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, menegaskan kembali sebuah putusan penting Mahkamah Agung yang selama ini jarang diketahui publik, namun berdampak besar bagi para debitur kredit macet.

    Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994, tertanggal 15 Februari 1996, menyatakan bahwa begitu sebuah kredit ditetapkan sebagai kredit macet (NPL), maka sejak saat itu statusnya harus status quo. Artinya, bank tidak boleh lagi menambahkan bunga, apalagi denda, ke dalam utang debitur.

    Menurut Irfan, meskipun putusan tersebut terbit hampir tiga dekade lalu, substansinya masih sangat relevan, terutama di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait cara penagihan bank maupun lembaga pembiayaan.

    🔍 Bank Tak Boleh Tambah Bunga Setelah Kredit Macet

    Irfan menjelaskan, banyak debitur selama ini dirugikan oleh pembebanan bunga berlapis-lapis setelah kredit dinyatakan macet. Akibatnya, utang pokok membengkak tidak wajar, bahkan sering kali melebihi nilai agunan.

    “Putusan MA ini hadir untuk mengoreksi praktik yang tidak patut. Jika bank sudah menyatakan kredit itu macet, maka risiko bank tidak boleh lagi dibebankan terus-menerus ke debitur,” tegasnya.

    Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), penambahan utang semacam itu melanggar asas keseimbangan dan kepatutan, karena konsumen ditempatkan dalam posisi yang sangat lemah.

    ⚖️ Kepastian Hukum bagi Debitur

    Irfan menegaskan bahwa penetapan kredit macet seharusnya membawa kejelasan bagi debitur: berapa total kewajiban akhir yang harus dibayar?

    “Begitu kredit macet, pembukuan bunga semestinya berhenti. Bank harus jujur dan transparan. Tidak bisa di internal menganggap sebagai kerugian, tapi ke debitur masih menagih bunga,” ujarnya.

    📄 Klausula Baku yang Merugikan Bisa Dibatalkan

    Irfan menyebut, banyak perjanjian kredit menggunakan klausula baku yang membolehkan bank terus membebankan bunga tanpa batas.

    Namun menurut UUPK, klausula semacam ini bisa dianggap tidak adil dan dapat dibatalkan.

    “Setelah kredit macet, fokus bank seharusnya pada penyelesaian konstruktif seperti restrukturisasi, bukan menambah utang seenaknya,” ungkapnya.

    🤝 Apa yang Harus Dilakukan Debitur dan Bank?

    Untuk Debitur:

    Segera negosiasi restrukturisasi saat mulai kesulitan bayar.

    Minta bukti tertulis kapan kredit ditetapkan macet.

    Berhak menolak penagihan bunga tambahan setelah status macet ditetapkan.

    Tetap bertanggung jawab melunasi pokok utang.

    Untuk Bank:

    Hentikan pembebanan bunga dan denda setelah kredit macet.

    Prioritaskan penyelesaian yang humanis dan solutif.

    Berikan informasi jujur dan transparan kepada konsumen.

    Irfan berharap dengan diangkatnya kembali putusan MA ini, masyarakat semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen, dan bank dapat lebih arif dalam menangani kredit bermasalah.

    “Putusan ini adalah payung hukum yang melindungi rakyat dari praktik yang tidak adil. Bank harus mematuhinya,” pungkasnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Rofiqi Tutup Masa Jabatan, Irwan Bora Siap Tancap Gas, KONI Banjar Ganti Komando

    28/04/2026

    Reshuffle Besar di Kotabaru! Bupati Rusli Lantik 19 Pejabat, Ini Pesan Tegasnya

    28/04/2026

    Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

    28/04/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rofiqi Tutup Masa Jabatan, Irwan Bora Siap Tancap Gas, KONI Banjar Ganti Komando

    28/04/2026

    Reshuffle Besar di Kotabaru! Bupati Rusli Lantik 19 Pejabat, Ini Pesan Tegasnya

    28/04/2026

    Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

    28/04/2026

    Sudah ke-25 Kali Digelar, Pasar Murah Balangan Terbukti Ampuh Tekan Inflasi

    28/04/2026
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Rofiqi Tutup Masa Jabatan, Irwan Bora Siap Tancap Gas, KONI Banjar Ganti Komando

    28/04/2026 Kabupaten Banjar

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Suasana haru sekaligus penuh harapan mewarnai Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten…

    Reshuffle Besar di Kotabaru! Bupati Rusli Lantik 19 Pejabat, Ini Pesan Tegasnya

    28/04/2026

    Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

    28/04/2026

    Sudah ke-25 Kali Digelar, Pasar Murah Balangan Terbukti Ampuh Tekan Inflasi

    28/04/2026

    Recent Posts

    • Rofiqi Tutup Masa Jabatan, Irwan Bora Siap Tancap Gas, KONI Banjar Ganti Komando
    • Reshuffle Besar di Kotabaru! Bupati Rusli Lantik 19 Pejabat, Ini Pesan Tegasnya
    • Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata
    • Sudah ke-25 Kali Digelar, Pasar Murah Balangan Terbukti Ampuh Tekan Inflasi
    • BGN Usul Sertifikasi Dapur MBG, DPR : Sudah Ada BPOM, Kenapa Harus Tambah Lagi?

    Recent Comments

    1. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    4. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    April 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930 
    « Mar    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.