Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    20/11/2025

    Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah, Pelaku Gunakan Modus Pemalsuan Surat dan Penipuan

    19/11/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Pulau Suwangi Siap Menyapa Dunia: Wisata Baru Tanah Bumbu!

      12/09/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Kanker Serviks Bunuh 21 Ribu Perempuan Tiap Tahun, Pulang Pisau Tak Mau Diam

      05/10/2025

      Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

      20/11/2025

      Dislutkan Kalsel Pastikan Stok Ikan dan Harga Stabil, Ini Daftar Lengkapnya dari Pelabuhan Perikanan Banjarmasin

      05/11/2025

      Produksi Minyak Ngebut, Impor Solar Bakal Tamat

      05/11/2025

      Bursa Asia Hijau, Indonesia Malah Berdarah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

      27/10/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Tim PublikaTim Publika20/11/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, menegaskan kembali sebuah putusan penting Mahkamah Agung yang selama ini jarang diketahui publik, namun berdampak besar bagi para debitur kredit macet.

    Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994, tertanggal 15 Februari 1996, menyatakan bahwa begitu sebuah kredit ditetapkan sebagai kredit macet (NPL), maka sejak saat itu statusnya harus status quo. Artinya, bank tidak boleh lagi menambahkan bunga, apalagi denda, ke dalam utang debitur.

    Menurut Irfan, meskipun putusan tersebut terbit hampir tiga dekade lalu, substansinya masih sangat relevan, terutama di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait cara penagihan bank maupun lembaga pembiayaan.

    🔍 Bank Tak Boleh Tambah Bunga Setelah Kredit Macet

    Irfan menjelaskan, banyak debitur selama ini dirugikan oleh pembebanan bunga berlapis-lapis setelah kredit dinyatakan macet. Akibatnya, utang pokok membengkak tidak wajar, bahkan sering kali melebihi nilai agunan.

    “Putusan MA ini hadir untuk mengoreksi praktik yang tidak patut. Jika bank sudah menyatakan kredit itu macet, maka risiko bank tidak boleh lagi dibebankan terus-menerus ke debitur,” tegasnya.

    Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), penambahan utang semacam itu melanggar asas keseimbangan dan kepatutan, karena konsumen ditempatkan dalam posisi yang sangat lemah.

    ⚖️ Kepastian Hukum bagi Debitur

    Irfan menegaskan bahwa penetapan kredit macet seharusnya membawa kejelasan bagi debitur: berapa total kewajiban akhir yang harus dibayar?

    “Begitu kredit macet, pembukuan bunga semestinya berhenti. Bank harus jujur dan transparan. Tidak bisa di internal menganggap sebagai kerugian, tapi ke debitur masih menagih bunga,” ujarnya.

    📄 Klausula Baku yang Merugikan Bisa Dibatalkan

    Irfan menyebut, banyak perjanjian kredit menggunakan klausula baku yang membolehkan bank terus membebankan bunga tanpa batas.

    Namun menurut UUPK, klausula semacam ini bisa dianggap tidak adil dan dapat dibatalkan.

    “Setelah kredit macet, fokus bank seharusnya pada penyelesaian konstruktif seperti restrukturisasi, bukan menambah utang seenaknya,” ungkapnya.

    🤝 Apa yang Harus Dilakukan Debitur dan Bank?

    Untuk Debitur:

    Segera negosiasi restrukturisasi saat mulai kesulitan bayar.

    Minta bukti tertulis kapan kredit ditetapkan macet.

    Berhak menolak penagihan bunga tambahan setelah status macet ditetapkan.

    Tetap bertanggung jawab melunasi pokok utang.

    Untuk Bank:

    Hentikan pembebanan bunga dan denda setelah kredit macet.

    Prioritaskan penyelesaian yang humanis dan solutif.

    Berikan informasi jujur dan transparan kepada konsumen.

    Irfan berharap dengan diangkatnya kembali putusan MA ini, masyarakat semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen, dan bank dapat lebih arif dalam menangani kredit bermasalah.

    “Putusan ini adalah payung hukum yang melindungi rakyat dari praktik yang tidak adil. Bank harus mematuhinya,” pungkasnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    20/11/2025
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025 DAERAH

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas berbahaya setelah erupsi disertai guguran awan panas dengan…

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    20/11/2025

    Recent Posts

    • Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan
    • Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara
    • Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU
    • Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan
    • Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah, Pelaku Gunakan Modus Pemalsuan Surat dan Penipuan

    Recent Comments

    1. RandomNameAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    2. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. RandomNameAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. RandomNameAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    November 2025
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    « Okt    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.