PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Bank Kalsel memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan soal dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun yang dikaitkan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pihak bank menegaskan, angka tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, melainkan akibat kesalahan teknis dalam penginputan data perbankan.

Menurut keterangan resmi, kekeliruan terjadi pada pengisian sandi Golongan Nasabah di sistem Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum Kelayakan Investasi). Kesalahan administratif ini membuat sejumlah rekening pemerintah daerah tercatat di kategori yang salah, tanpa memengaruhi kepemilikan maupun saldo aktual.

“Total rekening yang terdampak sebanyak 13 fasilitas dengan nilai Rp4,746 triliun, seluruhnya aman dan tetap tercatat di Bank Kalsel,” ujar pihak bank.
Sebagai langkah tanggung jawab, Bank Kalsel telah melakukan klarifikasi dan koreksi langsung kepada Bank Indonesia selaku regulator, serta melakukan sinkronisasi data dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemkot Banjarbaru.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menegaskan komitmen bank untuk menjaga kepercayaan publik melalui pelaporan yang transparan dan akurat.
“Kami menyadari pentingnya keakuratan data dan pelaporan bagi kepercayaan publik. Karena itu, kami segera mengambil langkah korektif, melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia, dan menyelaraskan data dengan pihak terkait,” jelas Fachrudin.
“Kami pastikan seluruh laporan keuangan Bank Kalsel mencerminkan kondisi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Bank Kalsel juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung proses klarifikasi. Ke depan, bank berkomitmen memperkuat tata kelola dan keandalan sistem pelaporan keuangan, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.

