PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat tengah memfinalisasi regulasi baru untuk mempercepat program waste to energy, yakni pengolahan sampah menjadi energi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, aturan tersebut sudah rampung ditandatangani dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dalam waktu dekat.

“Saya laporkan tugas dari Presiden (Prabowo Subianto) mengenai waste to energy, di mana pengelolaan sampah kita 10 tahun gak selesai-selesai,” ujar Zulhas dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, proyek ini akan membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk diimplementasikan, dengan rincian enam bulan untuk tahap administrasi dan 1,5 tahun untuk proses pembangunan. Namun Presiden Prabowo memberikan arahan agar proses ini bisa dipercepat.

“Tadi Presiden menegur kami, jangan enam bulan, tiga bulan kalau bisa. Sehingga 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” lanjut Zulhas.
Target Tuntas pada 2029
Penanganan masalah sampah nasional menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada 10 Juni 2025, Presiden menargetkan agar persoalan sampah bisa dituntaskan paling lambat tahun 2029. Hal ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode pemerintahannya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, diperlukan percepatan langkah serta koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kami dengan bapak Mendagri diminta bapak Presiden untuk concern terhadap persoalan sampah. Presiden sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya, tahun 2029 sampah mestinya selesai,” jelas Hanif.
Dukungan Infrastruktur dan Regulasi
Hanif menambahkan, pendekatan yang digunakan mencakup pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui pembangunan TPS-3R dan TPS Terpadu. Selain itu, teknologi pengolahan lanjutan seperti waste to energy dan RDF (Refuse Derived Fuel) juga akan menjadi prioritas.
Namun, Hanif mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Kementerian LHK bersama Kemendagri akan memimpin koordinasi untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung program ini.
“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama, sesuai arahan bapak Presiden, memimpin diskusi dan langkah penyelesaian yang lebih konkret,” tutup Hanif.